MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Tindakan tegas kepada pemilik hewan ternak mulai diterapkan Pemda Mukomuko. Ini dibuktikan, melalui tim gabungan yang dipimpin Satpol PP. Tidak hanya hewan ternak liar ditangkap, tetapi pemiliknya langsung digelandang ke Mapolres. “Sejak dua hari ini sudah dua warga kita bawa langsung ke polisi, sedangkan hewan ternaknya diamankan di Kantor Satpol PP,” ungkap Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Khairul Anwar dikonfirmasi, kemarin. Dua pemilik hewan ternak yang melepasliarkan hewannya di fasilitas umum itu langsung dilakukan pembinaan dan peringatan keras dari pihak kepolisian. “Pemilik ternak diberi peringatan pertama dan terakhir. Jika masih melepasliarkan ternak yang kedua kalinya, orang yang bersangkutan langsung di proses tipiring,” tegasnya. Dipolisikannya pemilik ternak, kata Khairul, dalam menjalankan instruksi Bupati Mukomuko. Tujuannya, agar pemilik ternak tidak lagi melepasliarkan hewannya di fasilitas umum. Selain diberikan peringatan keras, pemilik ternak juga masih diberi toleransi membawa pulang hewan ternaknya dengan catatan tetap membayar denda berdasarkan peraturan daerah (Perda). Sapi dan sejenisnya Rp 1 juta/ekor dan kambing Rp 200 ribu/ekor. Hasil operasi sementara, tambah Khairul, sebanyak 12 kambing dan 1 sapi ditangkap. Dari belasan hewan ternak itu, dua pemilik telah dipolisikan dan diberi peringatan keras. (900)
Ternak Liar Ditertibkan
Sabtu 25-06-2016,12:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :