Imam Cabul Divonis 9 Tahun

Kamis 23-06-2016,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Darsip bin Sadip (72), warga Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna sepertinya akan menghabiskan hari tuanya di Rutan Kelas II B Manna Bengkulu Selatan (BS). Pria uzur yang dipercaya warga sebagai imam masjid di tempat tinggalnya ini divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna, karena terbukti telah mencabuli Densi (18), gadis keterbelakangan mental, yang rumahnya tidak jauh dari rumah sang imam masjid ini. Darsip divonis 9 tahun oleh majelis hakim yang diketuai M Iman SH, dan hakim anggota Dini Anggraini SH dan Achmad Fachrurozi SH. Sebab perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 285 KUHP dan juga Pasal 286, 289 dan 209 KUHP,  tentang kejahatan terhadap asusila. \"Karena terbukti berbuat cabul pada korban, terdakwa kami vonis penjara 9 tahun. Bagi terdakwa dan JPU yang tidak terima dengan putusan ini, kami beri waktu 7 hari untuk melakukan upaya banding,\" ujar M Iman, selaku ketua majelis hakim. Putusan majelis hakim ini lebih ringan 3 tahun dari tuntuan JPU, Gamayanti SH. Sebab dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa dengan ancaman penjara 12 tahun. Dalam putusan tersebut hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa sudah tua dan mengakui perbuatannya sedangkan yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa yang sudah tua tega mencabuli korban yang kurang sehat mental serta terdakwa sendiri sebagai imam yang harusnya menjadi panutan masyarakat. Sementara itu, baik JPU maupun terdakwa setelah mendengar putusan majelis hakim, mereka menerimanya. Bahkan terdakwa sendiri siap menjalankan hukuman penjara sebagaimana yang dibacakan majelis hakim. Sekedar mengingatkan, Peristiwa miris yang dialami korban terjadi pada 14 Februari 2016 lalu.  Saat itu korban diajak terdakwa untuk pergi ke kebun kelapa miliknya yang memang terletak berseberangan dengan rumah korban. Korban yang berkebutuhan khusus itupun menuruti ajakan terdakwa. Tidak disangka kakek yang korban kenal selama ini tega mencabulinya dengan membuka rok korban dan menyentuh kemaluan korban. Perbuatan terdakwapun terkuak ketika tetangga korban mempergoki perbuatan terdakwa dan melaporkannya ke aparat Polres Bengkulu Selatan. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait