Ratusan Pasutri Tak Punya Buku Nikah

Kamis 23-06-2016,11:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mencatat sebanyak 531 pasangan suami istri (pasutri) tidak terdata di Kantor Pengadilan Agama. Dengan demikian, pernikahan mereka pun belum dilengkapi dengan kepemilikan buku nikah. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Benteng, Drs H Ajamalus MH melalu Kasi Bimbingan Islam (Bimas), Rolly Gunawan SSosI MHI menjelaskan, dari hasil pendataan awal yang dilakukan, pihaknya mencatat sebanyak 672 pasutri belum memiliki buku nikah. Data tersebut diperoleh dari pendataan terhadap status perkawinan warga Kabupaten Benteng dari 2015 ke bawah. Menanggapi hal ini, Pemda Benteng bersama Kemenag berinisiatif untuk melakukan sidang itsbat nikah agar para pasutri tersebut bisa mendapatkan buku nikah dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) di tempat tinggal mereka. \"Sidang itsbat nikah telah kita lakukan sejak dua tahun terakhir. Diantaranya 50 pasang pada tahun 2015 dan 91 pasang di tahun 2016. Dari perhitungan yang dilakukan saat ini, masih ada sebanyak 531 pasutri yang belum mengikuti sidang itsbat nikah,\" jelas Rolly. Dia menambahkan, dengan keterbatasan dana yang dimiliki Pemda Kabupaten Benteng, ia mengaku bahwa pelaksanaan sidang itsbat nikah hanya bisa dilakukan secara bertahap. Kendati demikian, ia berharap Pemkab Benteng bisa mengucurkan anggaran lebih agar pelaksanaan itsbat nikah di tahun 2017 mendatang bisa diikuti oleh pasutri dengan jumlah yang lebih banyak. \"Itsbat nikah tak bisa dilakukan secara sekaligus. Ini akan kita lakukan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,\" tambah dia. Diungkapkan Rolly, buku nikah tersebut memilliki peranan penting bagi setiap keluarga yang telah melangsungkan pernikahan. Sebab itu, ia meminta kepada warga Benteng yang belum memiliki buku nikah agar segera menyampaikan ke KUA dan kantor camat terdekat. \"Banyak dampak yang akan dirasakan dengan tak memiliki buku nikah. Diantaranya untuk keperluan pendaftaran anak sekolah, kepengurusan akte kelahiran. jangan sampai karena orang tua tak memiliki buku nikah hingga mempersulit generasi muda untuk melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,\" demikian Rolly.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait