Cekik Leher Istri, Dipolisikan

Kamis 16-06-2016,10:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

MAJE, BE - Lantaran tidak terima atas perlakuan suaminya yang telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), membuat Titin Atmala (19), warga Desa Benteng Harapan Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, terpaksa melaporkan suaminya AF (23) ke pihak kepolisian. Pasalnya, pelaku tega mencekik leher istrinya, hingga mengakibatkan korban mengalami memar.

“Laporan kasus KDRT dari korban saat ini sudah kita terima. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kapolsek Maje Ipda Simanungkalit SE Rabu (15/6) kemarin.

Dalam laporan korban ke polisi, KDRT dialami korban itu terjadi Rabu (15/6) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban desa Benteng Harapan. Kejadian itu berawal dari korban pada saat itu sedang menyapu rumah, namun tiba-tiba korban dan pelaku ini terjadi ribu mulut hingga menyebabkan pelaku emosi dan langsung menampar pipi sebela kiri kemudian mencekik leher korban.

Setelah itu korban memberontak sehingga cekikan pada leher yang dilakukan pelaku itu lepas dan korban langsung berlari kerumah Sur dan kemudian pelaku menyusul korban dan langsung meninju korban bagian kepala, setelah itu pelaku menarik korban untuk pulang kerumah.

Sesampai dirumah dibanting dan mencekik leher korban. Akibat kejadian itu tubuh korban mengalami memar. Takut mendapat penganiayaan lagi, korban lari dari rumah dan melaporkan suaminya ke polisi.

“Penyebabnya kita belum tahu pasti, tapi kalau memang terbukti pelaku kita jerat dengan UU 23 tahun 2002, KDRT, Pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait