TEBAT KARAI, Bengkulu Ekspress - Kurungan badan selama 20 bulan di Lapas Curup Rejang Lebong tak membuat Farizon alias Con (35) warga Desa Puntang Kecamatan Cikap Dalam Kabupaten Empat Lawan jera mencuri. Baru tiga bulan menghirup udara bebas dari penjara, bandit kambuhan ini kembali melakukan tindak pidana penggelapan dan pencurian motor milik keluarga temannya sendiri. Korban warga Desa Binjai Kecamatan Tebat Karai. Akibatnya Con pun dibekuk aparat gabung Polres Kepahiang, Polsek Tebat Karai dan Polsek Bermani Ilir. Con ditangkap saat melakukan razia diperbatasan. Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart PS Iptu Ahmad Suhada SIK bila tersangka berhasil dibekuk saat jajaran Polres melakukan operasi gabungan di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir, tepatnya digerbang perbatasan dengan Kabupaten Empat Lawang. \"Waktu kita razia, tersangka melintas menggunakan sepada sepada motor bersama dengan rekannya (buron,red). Setelah kita tangkap diketahui tersangka merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) kita dalam perkara penggelapan dan penipuan,\" tegas Seuhada. Con melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan sepada motor Revo Fi milik Putra Jaya (18), warga Desa Binjai. Perbuatannya itu bertentangan dengan pasal 372,378 KUHP dengan ancaman penjara masing-masing pasal 4 tahun. Kronologis penggelapan motor yang dilakukan Icon, saat ditahan di Lapas tersangka berkenalan dengan seorang narapidana bernama Taufik. Saat keluar dari penjara Icon mencari tempat tinggal kenalannya itu hingga diketahui berada di Desa Talang Karet. Karena merasa sudah dekat tersangka meminta dicarikan dukun untuk berobat. Oleh keluarga Tuafik, Con diantarkan kesalah seorang dukun di Desa Bijai. Saat datang pertama kali mereka hanya bertanya mengenai syarat-syarat yang harus disiapkan untuk berobat . Selang beberapa bulan kemudian tersangka Icon datang kembali ke rumah dukun tersebut dengan alasan berobat. Ketika tiba di rumah sang dukun, tersangka berdalih tak membawak uang untuk memenuhi syarat pengobatan yang dibutuhkan, sehingga meminta bantuan keluarga dukun untuk mencari sepada motor guna menjemput orang tua pelaku di salah satu rumah makan. \"Waktu itu pelaku beralasan bila uang dan syarat-syarat pengobatan dibawa bapaknya dari desa naik travel, bapaknya akan turun di rumah makan Amel,\" ucap Kapolsek Sesampainya di rumah makan, tersangka kembali mengeluarkan jurus tipuannya. Dia berpura-pura bertanya dengan pemilik warung ada travel yang datang dari lintang atau belum. Ternyata pemilik warung mengatakan belum ada sama sekali, hingga pelaku meminta handphone pelapor Yoni Aprianto (28). Dengan alasan mau menelepon orang tuanya. \"Saat menelpon itu pelaku mengatakan bila bapaknya sudah diujung dusun, sehingga meminjam motor untuk menjemput ayahnya. Saat motor dan Hp didapatkan, tersangka langsung kabur saja meninggalkan pelapor di rumah makan,\" ujarnya. (320)
Baru Keluar Penjara, Curi Motor Lagi
Jumat 10-06-2016,10:55 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :