Melanggar, Puluhan Warung Pantai Panjang Dibongkar

Selasa 07-06-2016,20:14 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 

BENGKULU, bengkuluekspress.com– Pemerintah Kota Bengkulu melalui dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Satpol PP kota Bengkulu melakukan pembongkaran terhadap 10  warung remang-remang yang dianggap telah melanggar peraturan daerah di kawasan  Pantai Panjang, Selasa (07/06/2016) .

Menurut Kadis Disparekraf kota Bengkulu, Tony Alfian, penertiban yang dilakukan pada  awal bulan Ramadan ini  merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya.

Pasalnya sebelumnya  warem yang  dibongkar tersebut,  sebelumnya sudah ditegur dan diperingati.

\"Teguran sudah kita sampaikan kepada pedagang sebanyak 3 kali,\" terangnya.

Ditambahknya,  penertiban yang juga dihadiri oleh pihak  FKUB, Polsek Ratu Agung, Koramil Kota, Kesbangpol kota, serta para Camat dan Lurah Kota Bengkulu ini,   upaya  persuasif sudah dilakukan agar kita  berjualan sesuai dengan izin di zona hijau wisata saja, dengan syarat  tidak boleh berjualan minuman keras.

\"Bagi yang melanggar terpaksa kita lakukan tindakan,\".

Pantauan bengkuluekspress.com, dalam penertiban tersebut  nyaris tanpa ada perlawanan dari pedagang.  Meskipun ada beberapa pedagang yang memprotes tidak terima warung mereka dibongkar.

Terlebih saat pembongkaran berlangsung  petugas menemukan sejumlah minuman jenis keras jenis tuak didalam ember besar disejumlah warung yang dibongkar.

Selain membongkar  warem,  petugas juga melakukan membongkar  sekitar 20 pondokan yang berada di pinggir pantai. Hal ini dilakukan  pondokan liar ini disinyalir  sering di jadikan tempat mesum di malam hari.

“Kita akan terus pantau aktivitas pedagang.\" pungkasnya. (one)

Tags :
Kategori :

Terkait