Gubernur Bengkulu Ancam Pidanakan Kontraktor

Sabtu 04-06-2016,09:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mendeadline 19 kontraktor yang mengerjakan proyek pemprov 2015 lalu untuk mengembalikan tunggakannya paling lambat 8 Juni ini. Jika tunggakan Rp 3,2 miliar itu tidak dikembalikan, maka pemprov gagal mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Jika itu yang terjadi, maka Gubernur Bengkulu, Dr H Ridwan Mukti MH mengancam bukan hanya akan blacklist, namun juga mempidanakan semua kontraktor yang bermasalah tersebut.

\"Kita harap bisa diselesaikan. Karena sekarang masih perdata, jangan saja masalah ini nantinya akan menjadi pidana,\" tegas Ridwan Mukti kepada BE, kemarin.

Kekecewaan Gubernur ini bukan hanya kepada belasan kontraktor itu saja, melainkan juga kepada pejabat yang terlibat dalam tunggakan itu. Gubernur pun juga mengancam akan memberi sanksi kepada pejabat tersebut.

\"Jangan gara-gara masalah ini kita tidak dapat WTP. Untuk itu, bukan kontraktor saja, pejabat yang terkait juga akan kita tindak tegas,\" ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, berbagai upaya terus dilakukan agar semua kontraktor dapat mengembalikan tunggakan tersebut. Baik melalui pemanggilan, maupun pemberian surat resmi atas temuan BPK di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu.

\"Katanya tidak ada suratnya, sekarang surat resmi dari Inspektorat sudah dilayangkan. Artinya tidak ada alasan lagi untuk tidak mengembalikan tunggakan tersebut,\" beber RM.

Di sisi lain, Plt Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu, Ir Buyung Azhari mengatakan, hingga saat ini semua kontraktor hanya mengembalikan Rp 1,4 miliar. Sementara sisa tunggakannya masih ada Rp 3,2 miliar lagi.

\"Masih Rp 1,4 miliar yang sudah dikembalikan dan belum ada penambahan,\" terang Buyung.

Ia juga mengaku kesulitan untuk meminta kepada 19 kontraktor bermasalah itu untuk mengembalikan temuan BPK tersebut.

\"Kita masih terus menghubungai. Kita targetkan tuntas sebelum deadline berakhir,\" tandasnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait