Guru Selingkuh ke BKN

Jumat 20-05-2016,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress– Ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pemda Mukomuko, Syafkani menyampaikan, putusan rekomendasi Baperjakat yang telah disetujui Bupati Mukomuko  terkait dua oknum tenaga guru selingkuh diberhentikan dengan hormat tanpa dengan permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)  telah disampaikan ke BKN Regional Palembang.  “Sudah kita sampaikan ke BKN rekomendasinya dan disetujui bupati,” tegasnya. Pihaknya saat ini tinggal menunggu persetujuan dari BKN atas rekomendasi tersebut. Ditanya apakah nantinya putusan Baperjakat bisa  berubah. Sekda menyampaikan, bisa saja  hal tersebut terjadi. Kewenengan sepenuhnya adalah BKN. “ Bisa saja nantinya diberhentikan dengan tidak hormat atau lainnya. Yang jelas putusan yang disampaikan ke BKN itu hanya satu rekomendasi yang isinya usulan pemberhentian dengan hormat dua oknun guru selingkuh tersebut,” tegasnya. Sekda memperkirakan keputusan dari BKN itu sekitar dua Minggu. Dan jika persetujuan dari BKN telah diterima.  Sejak itulah sanksi berat itu direalisasikan. Misalnya, kedua oknum guru itu benar – benar dipecat. Maka terhitung itu pula dua oknum itu tidak lagi mendapatkan hak – haknya, termasuk tidak mendapatkan pensiun. “Yang jelas Baperjakat  telah menerbitkan putusan bahwa kedua oknum guru itu diberhentikan. Tinggal menunggu persetujuan dari BKN Regional Palembang,” lanjut Sekda. (900)  

Tags :
Kategori :

Terkait