Selewengkan Pupuk Subsidi, Ditindak

Jumat 20-05-2016,10:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 ARGA MAKMUR, BE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) mengundang sejumlah distributor pupuk bersubsidi dan camat di Kabupaten BU, Rabu (19/5). Mereka diberi sosialisasi mengenai mekanisme penyaluran pupuk subsidi untuk meminimalisir penyelewengan pupuk tersebut yang kerap terjadi di BU.

Dalam kesempatan itu, Bupati Mian menegaskan agar distributor pupuk mendistribusikan pupuknya sesusai Permendag nomor 15 tahun 2013.

\"Penyaluran pupuk subsidi kepada kelompok tani ditetapkan pemerintah pusat. Sedangkan sosialisasi ini agar pendistribusian pupuk subsidi semakin terpantau,\" jelas Mian.

Mian pun dengan lantang melarang pengalihan pupuk, distributor bisa tahu dan paham mekanisme pendistribusian yang legal, tidak menyalahi aturan.

Selain pendistribusian pupuk, bupati juga menegaskan agar camat bisa memaksimalkan pengawasan pupuk subsidi di daerahnya masing-masing. Mengingat, 70 persen masyarakat Bengkulu Utara menggantungkan hidupnya dari bertani. Sementara itu, saat ini lahan pertanian semakin hari semakin berkurang. Sudah sepantasnya untuk memaksimalkan lahan yang digarap petani dengan penyaluran pupuk yang tepat sasaran.

\"Masyarakat kita 70 persen bergantung hidup dengan bertani. Bisa dibayangkan jika angka tersebut tidak mendapatkan penyaluran pupuk,\" imbuh Bupati.

Alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten BU sendiri mencapai 11.979 ton yang terdiri dari Urea 2.889 ton, NPK 5.100 ton dan SP 36 1.700 ton.

Mian pun berjanji tidak segan menindak distributor nakal, seperti tidak memiliki izin, terlabih lagi menjual pupuk subsidi kepada orang yang tidak berhak menerimanya.

\"Jangan sampai distibutor menjual pupuk subsidi kepada orang yang tidak layak menerima. Saya tidak segan mencabut izinnya jika melanggar aturan,\" ancam Bupati.(167)

   
Tags :
Kategori :

Terkait