Beberapa Kalangan Menolak Terdakwa Pemerkosa Yuyun Hanya Divonis 10 Tahun

Selasa 10-05-2016,18:17 WIB

CURUP, bengkuluekspress.com - Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis kepada 7 tersangka pemerkosa Yuyun yang masih dibawah umur dengan hukuman pidana 10 tahun penjara. Ternyata, beberapa kalangan masyarakat masih menolak alias tidak menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

Seperti disampaikan, Ketua Forum Anak Nasioanal (Fornas), kabupaten Rejang Lebong (RL), Muhammad Raka. Menurutnya, hukuman tersebut masih ringan. Pasalnya, tidak sesuai dengan apa yang telah menimpa almarhumah Yuyun.

Hal senada diungkapkan Ketua Umum HMI Cabang Curup melalui Kabid PAO, Angga Nur Pratama, yang menyatakan hukuman tersebut belum setimpal dengan apa yang telah dialami korban.

\"Untuk itu, kita masih akan mengawali proses hukum ini hingga tuntas, serta proses hukum 5 tersangka lainnya yang segera menyusul, kita meminta hukuman untuk para pelaku yang dewasa lebih berat lagi,\" tegas Angga.

Berbeda, Ketua Woman Crisis Centre Rejang Lebong  Iis Bandrio berpendapat jika vonis 10 tahun penjara tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang yang belaku. Maka pihaknya sepakat dengan putusan Majelis Hakim tersebut.

Di sisi lain, Ketua Umum HMI Komsat Syari\'ah STAIN Curup, Khadaffi Alfiqri meminta pihak pemerintah lebih peduli terhadap orang tua korban, yaitu Yana dan Yakin serta saudara kembarnya Yayan.

\"Kepedulian pemerintah terhadap mereka saat ini (keluarga korban.red), sangat diperlukan, apalagi ini sangat menganggu psikologis mereka.\" pungkas Khadafi.(Ade)

Tags :
Kategori :

Terkait