JAKARTA - Wacana tentang penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual kembali mencuat pasca-tewasnya Yuyun, bocah 14 tahun yang juga siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Aksi sadis para predator seksual terhadap Yuyun pun menguatkan rencana pemerintah memasukkan pasal tentang kebiri dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Rencana pemerintah itu pun mendapat respons positif dari Polri. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, penerapan hukuman kebiri sudah semestinya didukung. \"Itu bagus dan kami dukung,\" kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/5). Hanya saja, kata Boy, Polri memang masih terus menunggu rencana pemerintah itu tertuang dalam undang-undang. Sebab, saat ini pemerintah masih terus mengkaji penerapan kebiri terhadap predator seksual. \"Kita tunggu saja nanti bagaimana hasilnya,\" ucap dia.(elf/JPG/ara/jpnn)
Polri Sepakat Jika Predator Seksual Dikebiri
Kamis 05-05-2016,07:59 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 28-10-2026,17:03 WIB
Pelindo Targetkan Terminal Curah Cair Pulau Baai Rampung 2027, Layanan Logistik Diperkuat
Rabu 28-10-2026,16:32 WIB
Peringatan Sumpah Pemuda 2026, Walikota Ajak Generasi Muda Tanamkan Kegigihan dan Empati
Rabu 28-10-2026,17:10 WIB
Empat Desa di Mukomuko Minim Pesaing, Calon Kades Bisa Lawan Kotak Kosong
Rabu 28-10-2026,16:52 WIB
Disdikbud Mukomuko Dorong PAUD Cetak Anak Kreatif dan Berani Mencari Solusi
Rabu 28-10-2026,16:36 WIB
Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Mukomuko Ajak Pemuda Berani Bermimpi dan Kerja Keras
Terkini
Kamis 29-10-2026,11:45 WIB
Tragedi Kereta Cepat di Spanyol: 68 Orang Tewas, Ratusan Lainnya Terluka
Kamis 29-10-2026,11:23 WIB
Setahun Sekolah Rakyat, 44 Ribu Anak Nikmati Pendidikan Gratis, Gus Ipul Terharu
Kamis 29-10-2026,11:17 WIB
Honor Guru Pesantren di Bawah Rp500 Ribu, Ditjen Pesantren Diharapkan Jadi Solusi
Kamis 29-10-2026,11:12 WIB
6 Pantangan Weton Jumat Kliwon Menurut Primbon Jawa, Ini 4 Hari yang Dipercaya Naas
Kamis 29-10-2026,11:07 WIB