JAKARTA – Kasus Yuyun binti Yakin kini menjadi perhatian nasional. Perempuan 14 tahun asal Bengkulu itu meregang nyawa secara mengenaskan dan biadab. Dia diperkosa tiga kali oleh 14 orang. Mendengar kabar ini, Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yambise mendesak agar hukuman kebiri segera diterapkan.
\"Kami mengecam dengan keras para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun. Kami sangat amat kecewa dengan mereka yang melakukan tindakan keji itu,\" kata Yohana geram saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (3/5).
Selain itu, Yohana menambahkan bahwa pemerintah serius untuk segera menerapkan praktek kebiri sebagai salah satu hukuman dalan sistem hukum positif di Indonesia. Hal tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk menekan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Lebih lanjut, Yohana langsung memberangkatkan tim untuk mengumpulkan keterangan atas kasus yang terjadi April lalu ini. Tim juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait kasus tersebut.
Hingga kemarin, Yohana mengungkapkan bahwa tim yang diberangkatkan ke Bengkulu tersebut telah memberikan sejumlah laporan hasil dari lapangan.
Salah satunya yakni adanya dugaan keterlambatan menyampaikan laporan kasus tersebut kepada pusat yang dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Provinsi Bengkulu.
Keterlambatan ini, kata dia, karena pihak BPPPA Provinsi Bengkulu mengaku merasa terancam dengan para pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun, serta sejumput orang. Tapi, alasan itu tidak dapat terima.
\"Sepertinya memang pihak BPPA Bengkulu yang tidak segera melaporkan kejadian Yuyun itu kepada kami. Karena itu, masalahnya masih kami dalami terus,” ungkapnya. Jika terbukti melakukan kesalahan, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas pada mereka.
Yohana sendiri juga sedang bersiap menuju ke Bengkelu untuk bergabung dengan tim. Jika tak ada kendala, ia akan terbang esok (5/5). \"Masih menunggu update tim. Renananya Kamis (5/5) saya akan ke sana, lihat perkembangan dulu,\" ujar perempuan 57 tahun itu.
Di sisi lain, pihaknya juga terus memantau proses hukum yang berjalan. Sejauh ini, pelaku hanya dikenakan tuntutan hukuman 10 tahun penjara. Itu menurutnya tidak setimpal dengan tindakan keji yang dilakukan.
\"Kami akan terus mengkaji kasus Yuyun ini. Jika ada kemungkinan (vonis rendah), kami akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim. Hal tersebut sudah pernah kami lakukan dalam sejumlah kasus serupa,\" tegas Menteri Perempuan pertama asal Papua itu. (dod/mia/owi/wan/idr)