DINAS Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Seluma melarang sekolah eks Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) menerusakan pemungutan biaya pendidikan. Sebelum realisasi putusan MK soal pembubaran SRBI itu, sekolah diminta menyelesaikan pembayaran tenaga guru honorer. Selain itu, program yang ada dikala RSBI berlangsung juga mesti dituntaskan oleh sekolah bersangkutan. \"Jika ditemukan pungutan biaya, maka hal tersebut termasuk pungutan liar. Masalah seperti itu bisa dilaporkan ke polisi. Karena sekolah bebas biaya,\" kata Kepala Dispendik Seluma, Syaiful Anwar SPd MPd melalui Kabid Dikdas, Herman Bakti SE MSi. Dijelaskan Herman, Diantara sekolah eks RSBI, SDN 16 dan SMPN 5. Selama ini sekolah tersebut memungut biaya kepada orang tua murid, maka kini sudah harus dihentikan. Karena, sekolahsekolah tersebut sudah kembali menjadi sekolah biasa. (333)
Eks RSBI Bebas Biaya
Selasa 15-01-2013,14:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,10:33 WIB
Sekda Bengkulu Selatan Ingatkan Camat Awasi APBDes 2026
Kamis 30-04-2026,10:27 WIB
Polres Kaur Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tanjung Kemuning
Kamis 30-04-2026,08:35 WIB
Jamaah Haji Bengkulu Utara Mulai Jalani Ibadah di Madinah, Seluruh Peserta Kloter 4 Dilaporkan Sehat
Kamis 30-04-2026,16:29 WIB
Ahli Konstruksi Beberkan Dugaan Penyimpangan Proyek DAK Pertanian Kaur di Persidangan
Kamis 30-04-2026,10:24 WIB
Kado Istimewa untuk Warga Apur, Presiden Berikan Sapi Kurban Seberat 1 Ton
Terkini
Kamis 30-04-2026,17:32 WIB
Kejati Bengkulu Siap Tuntaskan Perkara Tepat Waktu
Kamis 30-04-2026,16:29 WIB
Ahli Konstruksi Beberkan Dugaan Penyimpangan Proyek DAK Pertanian Kaur di Persidangan
Kamis 30-04-2026,16:25 WIB
Ombudsman Turun Tangan, Pelayanan Haji Bengkulu Dinilai Layak, Soroti Kesiapan Tenaga Medis
Kamis 30-04-2026,16:22 WIB
Di Hadapan Hakim, Beby Hussy Curahkan Pledoi, Perjalanan Hidup, Usaha, dan Cinta untuk Bengkulu
Kamis 30-04-2026,16:19 WIB