DINAS Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Seluma melarang sekolah eks Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) menerusakan pemungutan biaya pendidikan. Sebelum realisasi putusan MK soal pembubaran SRBI itu, sekolah diminta menyelesaikan pembayaran tenaga guru honorer. Selain itu, program yang ada dikala RSBI berlangsung juga mesti dituntaskan oleh sekolah bersangkutan. \"Jika ditemukan pungutan biaya, maka hal tersebut termasuk pungutan liar. Masalah seperti itu bisa dilaporkan ke polisi. Karena sekolah bebas biaya,\" kata Kepala Dispendik Seluma, Syaiful Anwar SPd MPd melalui Kabid Dikdas, Herman Bakti SE MSi. Dijelaskan Herman, Diantara sekolah eks RSBI, SDN 16 dan SMPN 5. Selama ini sekolah tersebut memungut biaya kepada orang tua murid, maka kini sudah harus dihentikan. Karena, sekolahsekolah tersebut sudah kembali menjadi sekolah biasa. (333)
Eks RSBI Bebas Biaya
Selasa 15-01-2013,14:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,11:36 WIB
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Mukomuko Hadapi Deadline, 11 Desa Terancam Gagal Jika Lahan Tak Siap
Selasa 31-03-2026,13:41 WIB
Pemprov Bengkulu Usulkan 6 Titik Kampung Nelayan Merah Putih
Selasa 31-03-2026,11:26 WIB
Aksi Massal Bersih Pantai Usai Lebaran, Kapolda Bengkulu Kerahkan Ribuan Personel di 38 Titik
Selasa 31-03-2026,11:23 WIB
Dedikasi Kader dan Dukungan AHM Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan Desa
Selasa 31-03-2026,11:31 WIB
Kasus Labkesda Masuk Tahap Tuntutan, Jaksa Beberkan Peran Terdakwa
Terkini
Selasa 31-03-2026,16:55 WIB
DPRD Kota Bengkulu Soroti Belanja Pegawai Bengkulu Capai 61 Persen APBD
Selasa 31-03-2026,16:54 WIB
Kapolresta Bengkulu Dukung Dua Petarung MMA Muda Bertanding di Shanghai
Selasa 31-03-2026,16:52 WIB
Indikator Keberhasilan Penataan, Kawasan Wisata di Kota Bengkulu Dipadati Wisatawan
Selasa 31-03-2026,16:50 WIB
Pemkot dan Polda Bengkulu Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Wisata
Selasa 31-03-2026,13:43 WIB