DINAS Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Seluma melarang sekolah eks Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) menerusakan pemungutan biaya pendidikan. Sebelum realisasi putusan MK soal pembubaran SRBI itu, sekolah diminta menyelesaikan pembayaran tenaga guru honorer. Selain itu, program yang ada dikala RSBI berlangsung juga mesti dituntaskan oleh sekolah bersangkutan. \"Jika ditemukan pungutan biaya, maka hal tersebut termasuk pungutan liar. Masalah seperti itu bisa dilaporkan ke polisi. Karena sekolah bebas biaya,\" kata Kepala Dispendik Seluma, Syaiful Anwar SPd MPd melalui Kabid Dikdas, Herman Bakti SE MSi. Dijelaskan Herman, Diantara sekolah eks RSBI, SDN 16 dan SMPN 5. Selama ini sekolah tersebut memungut biaya kepada orang tua murid, maka kini sudah harus dihentikan. Karena, sekolahsekolah tersebut sudah kembali menjadi sekolah biasa. (333)
Eks RSBI Bebas Biaya
Selasa 15-01-2013,14:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,09:51 WIB
BSSN Tegaskan Keamanan AI Tak Cukup, SDM Juga Harus Diperkuat
Kamis 15-10-2026,11:41 WIB
Delegasi Indonesia Temukan Wajah Baru Diplomasi Digital di KBRI Moskow
Kamis 15-10-2026,11:12 WIB
3 Tips Dekat dengan Remaja di Era AI, Manfaatkan Fitur ChatGPT
Kamis 15-10-2026,15:46 WIB
Baru Kota Bengkulu yang Punya SK Tim Verval KDMP Definitif, Wagub Mian Minta Kabupaten Mempercepat
Kamis 15-10-2026,09:33 WIB
Salat Istisqa di Tengah Kabut Asap Karhutla, Ini Panduan Niat, Tata Cara dan Doa Memohon Hujan
Terkini
Kamis 15-10-2026,16:08 WIB
HUT ke-81 PMI, Herwan Antoni Tekankan Penguatan Layanan Kemanusiaan di Bengkulu
Kamis 15-10-2026,15:46 WIB
Baru Kota Bengkulu yang Punya SK Tim Verval KDMP Definitif, Wagub Mian Minta Kabupaten Mempercepat
Kamis 15-10-2026,15:32 WIB
Cerdas Finansial, UMKM Naik Kelas: PNM Gelar Seminar dan Pameran di Kota Bengkulu
Kamis 15-10-2026,15:24 WIB
Basarnas dan Pemkot Bengkulu Susun Strategi Penyelamatan Terpadu Hadapi Gempa
Kamis 15-10-2026,15:18 WIB