DINAS Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Seluma melarang sekolah eks Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) menerusakan pemungutan biaya pendidikan. Sebelum realisasi putusan MK soal pembubaran SRBI itu, sekolah diminta menyelesaikan pembayaran tenaga guru honorer. Selain itu, program yang ada dikala RSBI berlangsung juga mesti dituntaskan oleh sekolah bersangkutan. \"Jika ditemukan pungutan biaya, maka hal tersebut termasuk pungutan liar. Masalah seperti itu bisa dilaporkan ke polisi. Karena sekolah bebas biaya,\" kata Kepala Dispendik Seluma, Syaiful Anwar SPd MPd melalui Kabid Dikdas, Herman Bakti SE MSi. Dijelaskan Herman, Diantara sekolah eks RSBI, SDN 16 dan SMPN 5. Selama ini sekolah tersebut memungut biaya kepada orang tua murid, maka kini sudah harus dihentikan. Karena, sekolahsekolah tersebut sudah kembali menjadi sekolah biasa. (333)
Eks RSBI Bebas Biaya
Selasa 15-01-2013,14:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,16:59 WIB
DKP Kota Bengkulu Usulkan Anggaran Rp500 Juta untuk Bantu Nelayan dan Kelompok Perikanan
Rabu 10-06-2026,17:03 WIB
Dugaan Penggelapan Rp3,7 Miliar Terkuak, Pihak CV Mandiri Sejahtera Klaim Kantongi Bukti Kuat
Rabu 10-06-2026,16:17 WIB
Berkendara Dekat Bukan Berarti Aman, Ini Imbauan Astra Motor Bengkulu soal Safety Riding
Rabu 10-06-2026,16:53 WIB
Helmi Hasan Evaluasi SPMB 2026, Sekolah Diminta Tak Tutupi Nilai Seleksi
Rabu 10-06-2026,16:56 WIB
Helmi Hasan Terima Kunjungan Kapolda Bengkulu, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Terkini
Kamis 11-06-2026,10:07 WIB
Pelajar SMP Asal Pondok Batu Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri Mukomuko
Kamis 11-06-2026,10:02 WIB
Polres Bengkulu Selatan Masih Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Pantai Pasar Bawah
Rabu 10-06-2026,17:03 WIB
Dugaan Penggelapan Rp3,7 Miliar Terkuak, Pihak CV Mandiri Sejahtera Klaim Kantongi Bukti Kuat
Rabu 10-06-2026,16:59 WIB
DKP Kota Bengkulu Usulkan Anggaran Rp500 Juta untuk Bantu Nelayan dan Kelompok Perikanan
Rabu 10-06-2026,16:56 WIB