Banner HONDA

Polres Bengkulu Utara Bongkar 7 Kasus Narkoba, Transaksi Sabu via WhatsApp dan COD

Polres Bengkulu Utara Bongkar 7 Kasus Narkoba, Transaksi Sabu via WhatsApp dan COD

Polres Bengkulu Utara Bongkar 7 Kasus Narkoba, Transaksi Sabu via WhatsApp dan COD -IJAL-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara kembali dibongkar. Dalam kurun Juli hingga Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan tujuh tersangka.

Dari tujuh kasus tersebut, polisi menyita 11 paket narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 10,59 gram. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital dan sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali SSos SIK MH didampingi Wakapolres dan Kasat Resnarkoba dalam konferensi pers, Jumat 4 September 2026.

“Dalam kurun waktu Juli sampai Agustus, kita berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dengan tujuh orang tersangka,” kata Bakti.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di tiga wilayah yang menjadi lokasi peredaran narkotika, yakni Kecamatan Kota Arga Makmur, Kecamatan Pinang Raya dan Kecamatan Ketahun.


Polres Bengkulu Utara Bongkar 7 Kasus Narkoba, Transaksi Sabu via WhatsApp dan COD -IJAL-

“Pengungkapan ini dilakukan di tiga wilayah, yaitu Kota Arga Makmur, Pinang Raya dan Ketahun,” jelasnya.

BACA JUGA:Disediakan Tong Sampah, Sampah Tetap Berserakan di Pantai Panjang Bengkulu

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Buka Seleksi Dewan Komisaris BPRS Fadhilah, Pendaftaran hingga 11 September

Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JS, MS, RN, MN, RS, BH dan DA. Dari keseluruhan tersangka tersebut, RN menjadi tersangka dengan barang bukti sabu paling banyak.

“Dari seluruh barang bukti yang kita amankan, yang paling besar ada pada tersangka RN, yaitu tiga paket sabu dengan berat 9,36 gram,” ungkap Bakti.

Selain sabu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu unit timbangan digital dan plastik pack bening.

“Barang bukti lainnya yang kita amankan berupa timbangan digital dan plastik pack bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” ujarnya.

Menariknya, hasil penyidikan polisi menemukan pola transaksi narkotika yang mulai memanfaatkan teknologi komunikasi. Para tersangka tidak selalu melakukan pertemuan secara langsung dengan pembeli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: