Lokasi Prostitusi Dihancurkan

Jumat 22-04-2016,09:30 WIB

SELUMA TIMUR, BE- Guna memberantas perbuatan maksiat dan mengganggu ketertiban umum. Satiap polisi Pamong Praja (Satpol PP) terpaksa melayangkan surat teguran ke enam lokasi sebagai warung remang-remang di kawasan Desa Muara Danau, Penago, Tebat Sibun, Dusun Baru serta bebrapa lokasi diberada di Kecamatan talo Kecil dan Ilir Talo.

“Enam titik lokasi tersebut dalam pemantauan kita dan sudah dilayangkan surat teguran. Jika memang ada perbuatan maksiat dan menjual miras maka akan di rekomendasikan untuk di tutup,” tegas Kasatpol PP Seluma Drs H Rusyikin kepada Wartawan kemarin.

Kasatpol PP menambahkan, seluruh warung dapat mengacu kepaada  Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2014 tentang ketertiban umum. Kades diharapkan juga dapat memonitor setiap keberadaan warung penjual miras di setiap desa. Sehingga juga harus dilakukan peringatan kepada pemilik warung. Namun tidak ditindak lanjuti maka satpol PP jelas akan turun tangan.

“Kita juga berharap Kades juga bisa memberikan peringatan dini kepada pemilik warung agar tidak menjual miras dan aktifitas dimalam harinya,”bebernya.

Diketahui, kemarin(21/4) sebanyak 40 orang personil Satpol PP berhasil menghancurkan warung remang-remang di Desa Kunduran Kecamatan Seluma. Warem milik Aswan M Alias Alok(48) tersebut telah rata dengan tanah setelah di bongkar paksa. Namun saat eksekusi tersebut tidak ada perlawanan dari pemilik. Setelah pemilik warung remang-remang tersebut telah di tinggalkan dan diusir sebagai warga Kunduran Kecamatan Seluma Timur.

“Alhamdulillah eksekusi pembongkaran telah berjalan lancar tanpa adanya halangan.”sampainya.

Sementara itu, dalam penggusuaran tersebut juga hadir Kades Kunduran Kecamatan Seluma Timur, Helmiatul Azmi membenarkan dengan keberadaan warem yang telah dibongkar ini membuat sejumlah aktifitas warga desa menjadi terganggu. Warem ini sendiri telah beroprasi selama 2 tahun terakhir dengan menjual miras dan terdapat aktifitas portitusi terselubung. Bahkan aktifitas ini telah disurati untuk di tutup namun tak kunjung dilakukan.

“Pemilik warung ini telah ditolak keberadaannya termasuk warga juga telah mengusir sebagai warga kunduran,”sambung Kades.

Kendati telah kerap disurati tersebut pemilik warung Aswan M Alias Alok(48) juga terkenal sebagai sosok yang licik. Sekalipun telah di perintahkan untuk menutup namun hal tersebut tak pernah diindahkan. “Kamis dini hari saja mereka masih tetap beroperasi untuk melayani aksi hidung belang,”tambahnya.

Diketahui, eksekusi pembongkaran paksa tersebut dilakukan lantaran keberadaan warem tersebut telah terbukti melakukan maksiat, adanya prostitusi terselubung, penyedia minuman tanpa izin terta menjual tuak. Bahkan beberapa kali, personil Satpol melakukan penelusuran secara diam-diam dan teryata apa yang dilaporkan memang terjadi dan ada di warung tersebut. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait