BENGKULU, BE - Pada Selasa (19/4) lalu, seorang karyawan PT Indomarco Adi Prima, Bagoes Imam (25) yang beralamat di Jalan Rokan Kiri No. 10 Rt. 03 Rw. 01 Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu melaporkan Ebi Yonso ke Polres Bengkulu. Pasalnya, penanggung jawab produk minyak goreng kemasan Bimoli itu diduga telah memanipulasi jumlah barang yang menyebabkan PT Indomarco Adi Prima mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.
Data terhimpun, peristiwa itu diperkirakan terjadi pada Jumat 1 April 2016 itu di gudang PT Indomarco yang berlokasi di Jalan Raya Dua Jalur Simpang Kandis Rt. 20 Rw. 01 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu. Namun, baru dapat diketahui pihak perusahaan sekitar tiga hari belakangan, setelah melakukan audit jumlah barang di gudang tersebut.
Berawal dari pelaku yang selalu mensuplai produk minyak goreng Bimoli ke gudang PT Indomarco. Namun, saat pihak perusahaan melakukan audit barang, ditemukan perselisihan jumlah dari pada barang yang ada di gudang tersebut.
Diduga, Ebi Yonso melakukan tindak pidana penggelapan barang tersebut sejak bulan Januari 2015 lalu dengan cara mengurangi satu karton atau dus minyak Bimoli disetiap tumpukannya. Sebab, menurut data yang ditemukan dalam melakukan audit, barang yang kurang selalu satu karton minyak Bimoli.
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs M Ghufron MM MSi melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH membenarkan laporan tersebut.
\"Iya benar, perwakilan dari pihak korban telah membuat laporan ke Polres Bengkulu dan sedang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,\" kata Sudarno. (**)