Pemkot Bengkulu Diminta Hormati Proses Hukum

Kamis 21-04-2016,09:39 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Adanya penolakan atas 3 orang nama baru hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai calon anggota Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pratama Tinggi (JPT) di lingkungan Pemperintah kota (Pemkot) Bengkulu, membuat Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu geram. Koordinator Litigasi LKBH Korpri Provinsi Bengkulu, Rofiq Sumantri SH mengatakan bahwa proses hukum atas dugaan pemalsuan dokumen terhadap salah satu anggota pansel sedang dilakukan pemeriksaan oleh Polda Bengkulu. Oleh karena itu, ia meminta Pemkot untuk bersabar melakukan upaya lainnya. Apalagi sampai menolak anggota Pansel yang telah direkomendasikan KASN tersebut. \"Proses pemeriksaan oleh Polda Bengkulu ini kan belum selesai, untuk itu kami minta bersabar terlebih dahulu demi menghormati proses hukum yang berlangsung,\" ujar Rofiq kepada BE, kemarin. Lanjutnya, dengan adanya upaya mengusulkan 7 nama calon anggota pansel ke KASN tersebut, LKBH pun kembali menyurati KASN untuk mempertimbangakan kembali upaya yang dilakukan oleh pemkot tersebut. \"Dengan adanya langkah pemkot itu, pada tanggal 15 April lalu kita telah menyurati KASN untuk mempertimbangkan kelanjutan calon pansel,\" jelasnya. Bukan hanya  menyurati KASN, pada tanggal 13 April lalu, LKBH juga sudah melayangkan  surat ke Mabes Polri. Hal tersebut berkaitan tentang permohonan pengawasan atas penyidikan yang dilakukan oleh Polda Bengkulu tekait pemalsuan dokumen yang dilakukan salah satu anggota pansel. Menurut Rofiq upaya tersebut dilakukan karena ada dugaan upaya permainan pada unsur pimpinan. \"Proses hukum harus berjalan, fakta pristiwa tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun. Untuk itu, kita kirimkan surat  ke Mabes Polri,\" ungkapnya. Diterangkannya, proses penyelidikan oleh Polda Bengkulu sudah tepat pada sasaran, yakni dengan proses izin penggeledahan dan penyitaan. \"Kami minta pengawasan dari Mabes Polri agar upaya ini dapat diungkapkan secara fakta dan prinsip yang ada,\" beber Rofiq. Untuk memperkuat upaya tersebut, pada tanggal 7 April lalu, LKBH juga meminta permohonan fatwa kepada Makamah Agung. Hal itu dilakukan, untuk menghidari polemik yang berkelanjutan. \"Kami tidak ingin dianggap nanti terlalu mengikuti persoalan ini telalu jauh. Seolah-olah ada perseteruan. Oleh karan itu, kami minta fatwa dari MA sebagai kebenaran legal standing, untuk kepastian hukum. Untuk itu, kami akan tunggu fatwa itu keluar dari MA,\" tandasnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait