Buat Akte Lewat PN

Senin 09-04-2012,05:31 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

CURUP, BE - Jika selama ini membuat akte kelahiran anak yang berumur di atas 1 tahun masih dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), tetapi saat ini tidak bisa lagi. Karena sejak 1 Januari 2012 lalu, pembuatan akte kelahiran bagi penduduk berusia di atas 1 tahun mesti melalui penetapan pengadilan negeri (PN). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong (RL) Santoso SH MSi ketika dikonfirmasi BE kemarin (7/4). Kata dia, penetapan pengadilan merupakan prosedur yang harus dilalui sebagaimana amanat UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sebab itu dia berharap masyarakat yang memiliki anak di atas usia 1 tahun yang hendak mengurus akte lahir tidak usah khawatir dan takut. Jika memang tidak ingin mengurus akte kelahiran anak melalui penetapan PN, maka masyarakat harus membuat akte anak mereka sebelum usia anak tersebut 1 tahun. Pembuatan akte anak di bawah umur 1 tahun, masih bisa dilakukan melalui Disdukcapil. Dicontohkan Santoso, jika ada anak yang lahir pada tanggal 9 April 2011, maka 9 April 2012 merupakan hari terakhir pengurusan akte kelahiran di Disdukcapil, setelah itu terpaksa melalui penetapan PN. \"Kepada masyarakat yang belum mengurus akte kelahiran agar segera mengurus akte kelahiran sebelum usia anak mencapai 1 tahun dan tidak menundanya. Kalau mengurus di Dukcapil pembuatan akte kelahiran tidak dikenakan biaya alias gratis,\" katanya.

Selain itu, dia mengatakan, akte kelahiran ini sangat besar manfaatnya, salah satunya sebagai syarat administrasi pembuatan paspor jika hendak ke luar negeri atau berangkat ke tanah suci. \"Makanya kita berharap masyarakat tidak menganggap remeh dengan akte kelahiran itu,\" terangnya. Sementara itu, sejak Maret 2011 lalu sudah sekitar 80 orang warga di Rejang Lebong yang mengurus akte kelahiran melalui penetapan pengadilan negeri.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait