Baru Satu Alat Berat Bayar Pajak

Selasa 19-04-2016,11:50 WIB

SELUMA TIMUR, BE - Terhitung dari tahun 2015 seluruh pemilik alat berat di Provinsi Bengkulu, termasuk di Seluma dikenakan dan wajib membayar pajak. Pemerintah Kabupaten Seluma memperkuatnya dengan menerbitkan peraturan Bupati (Perbup) No 3 tahun 2015 tentang perpajakan kendaraan alat berat. Miris, faktanya banyak pemilik alat berat tak menunaikan kewajibannya membayarkan pajak alat berat miliknya. Sejauh ini baru ada 1 unit alat berat yang dibayarkan pajaknya oleh pemiliknya.

\'\'Di Kabupaten Seluma ternyata hanya satu pemilik alat berat yang telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak alat berat tersebut. Dengan nilai pajak sebesar 0,2 persen dari nilai alat berat,” ujar Kepala Unit Pelayanan Pajak Provinsi(UPPP) Seluma Markoni SSos kepada BE kemarin (18/4).

Terkait baru masih satu pemilik alat berat saja yang melakukan kewajibannya, UPPP akan turun ke lapangan mendata kepemilikan alat berat yang ada. Sebelum mendatangi dan mendata satu persatu pemilik alat berat, UPPP Seluma terlebih dahulu meminta kesadaran dari pemilik alat berat membayar pajaknya.

“Kita sudah mengetahui siapa saja yang memiliki alat berat. Termasuk yang baru saja membeli alat berat ini,” sambungnya.

Sementara untuk pajak Air Permukaan(AP) di UPPP Seluma mengalami peningkatan. Mengingat AP juga ikut dipungut oleh UPPP sehingga jumlah AP di Kabupaten Seluma merupakan kabupaten yang tertinggi dalam pencapaian AP. Jika ditahun 2015 mencapai Rp 350 juta ditahun 2016 dan memasuki bulan April ini telah tercapai Rp 106 juta. Pencapaian AP ini akan semakin meningkat mengingat pengguna AP semakin banyak.

“Jumlah ini akan terus meningkat mengingat saat ini saja sudah mencapai Rp 106 Juta,” singkatnya kemarin. Hanya saja, untuk meningkatnya pajak alat berat dan air permukaan ini diharapkan seluruh warga dan perusahaan yang ada untuk ikut membayar pajak ini. Mengingat ini bagian dari sumbangsih terhadap pembangunan kabupaten sendiri.

“Pajak bagi hasil juga akan diterima dalam jumlah besar jika pencapaian pajak juga besar,” sambungnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait