MUKOMUKO, BE – Tim penertiban ilegal logging masih melakukan penelusuran terhadap pemilik 53 kayu balok kaleng yang berasal dari HPT dan TNKS yang berada di wilayah Kabupaten Mukomuko tersebut. Tim yang tergabung dari KPHP, Polri, TNI dan PT Sipef Biodiversity Indonesia itu menemukan bukti awal. Selain puluhan batang balok kaleng, juga ditemukan tulisan. Diduga huruf yang ada di kayu tersebut menginisialkan nama pemilik. “Puluhan balok kaleng itu ada tulisan A, Y dan FV. Inilah diantaranya yang tengah kita telusuri, apakah ada keterlibatan oknum sebelumnya atau tidak yang saat ini tengah diproses pihak Kepolisian,” kata Kepala KPHP Kabupaten Mukomuko, Jasmin Sinaga melalui Kepala Tata Usaha, M Rizon SHut dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (17/4). Penelusuran dan penyelidikan pemilik kayu ilegal itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Mukomuko. Bahkan, Kapolres Mukomuko, AKBP Andhika Vishnu SIK dan anggotanya langsung turun ke lokasi saat mendapatkan informasi penemuan kayu ilegal tersebut. “Untuk penyelidikan kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sedangkan tim pengamanan juga melibatkan TNI dan PT Sipef,” ujarnya. Penertiban dan penindakan hukum juga akan dilakukan kepada oknum- oknum perambah di dalam hutan kawasan. Ia mengimbau, kepada masyarakat yang masih melakukan akivitas di dalam hutan kawasan segera mungkin meninggalkan lokasi. “Kita bersama tim akan menindak tegas pelaku perambahan dan ilegal logging didalam hutan kawasan,” pungkasnya. (900)
Pemilik Kayu Ilegal Ditelusuri
Senin 18-04-2016,14:21 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:39 WIB
Pemprov Bengkulu Dukung RSJK Soeprapto Berganti Nama Menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB