MUKOMUKO, BE – Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH mengambil kebijakan terkait dua perkara yang menjerat Mantan Ketua PKK Kabupaten Mukomuko, R dalam dugaan tipikor dana pemberdayaan masyarakat miskin dan dana PKK. \"Kebijakan itu berupa dua perkara digabungkan dalam satu surat dakwaan. Kebijakan itu dilakukan dengan pertimbangan rasa kemanusiaan dan keadilan bagi tersangka,\" ujarnya. Dia mengatakan langkah dia ambil dibenarkan dalam Pasal 141 KUHAP. Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan dimasukan dalam satu surat dakwaan jika perkara itu bersamaan atau hampir bersamaan dengan orang sama. \"Artinya tersangka R nantinya cukup satu kali sidang untuk dua perkara,\" katanya. Kajari mengatakan tersangka R ancaman hukumannya tetap disangkakan pada Pasal 2 KUHAP minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun. “Saya rasa kebijakan ini diambil cukup bijak. Dan membuktikan bahwa penegakan hukum bukan karena balas dendam dan menzalimi orang. Dan ini juga telah kami sampaikan ke pihak keluarga dan PH tersangka,\" katanya. Dia mengatakan, pihak keluarga tersangka berterima atas penggabungan ini. Sementara itu untuk 2 tersangka PKK lainnya inisial F dan M. Proses pelimpahan tahap I telah selesai dan dinyatakan P21 yang saat ini tengah diteliti jaksa peneliti. “ Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II bagi ketiga tersangka terduga tipikor PKK. Khusus tersangka R, pelimpahan tahap kedua akan dilakukan di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu. Kedua tersangka lainnya di Kejari Mukomuko,” lanjut Sugeng. (900)
Dua Perkara Mantan Ketua PKK Digabung
Jumat 15-04-2016,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 24-05-2026,23:08 WIB
Pemkot Bangun Gerakan Anti Narkoba
Minggu 24-05-2026,17:30 WIB
25 Gerai Koperasi Merah Putih Masuki Tahap Akhir Pengerjaan, Siap Beroperasi Tahun Ini
Minggu 24-05-2026,20:00 WIB
Respon Cepat Aduan Warga, Tim URC PUPR Kota Bengkulu Tinjau Lokasi Banjir di Jalan Sadang
Minggu 24-05-2026,21:00 WIB
Pantai Panjang Bengkulu, Destinasi Gratis dengan Pesona Alam dan Sunset Memikat
Minggu 24-05-2026,23:12 WIB
Jelang SPMB, Minta Calon Murid Cek dan Perbaiki Data Di Aplikasi PMB
Terkini
Senin 25-05-2026,14:47 WIB
HUT RI ke-81 di Bengkulu Disiapkan Lebih Semarak, Libatkan Masyarakat dan Dunia Usaha
Senin 25-05-2026,14:43 WIB
Astra Honda Gelar Webinar SDGs Future Leaders 2026, Mahasiswa Diajak Ciptakan Ide Berdampak untuk Masyarakat
Senin 25-05-2026,14:42 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Kota Bengkulu Minta Warga Siaga Hadapi Hujan Lebat dan Angin Kencang
Senin 25-05-2026,14:39 WIB
Pemkot Bengkulu Tegaskan Penetapan Penerima Bantuan Pangan Kewenangan Pusat
Senin 25-05-2026,14:17 WIB