MUKOMUKO, BE – Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH mengambil kebijakan terkait dua perkara yang menjerat Mantan Ketua PKK Kabupaten Mukomuko, R dalam dugaan tipikor dana pemberdayaan masyarakat miskin dan dana PKK. \"Kebijakan itu berupa dua perkara digabungkan dalam satu surat dakwaan. Kebijakan itu dilakukan dengan pertimbangan rasa kemanusiaan dan keadilan bagi tersangka,\" ujarnya. Dia mengatakan langkah dia ambil dibenarkan dalam Pasal 141 KUHAP. Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan dimasukan dalam satu surat dakwaan jika perkara itu bersamaan atau hampir bersamaan dengan orang sama. \"Artinya tersangka R nantinya cukup satu kali sidang untuk dua perkara,\" katanya. Kajari mengatakan tersangka R ancaman hukumannya tetap disangkakan pada Pasal 2 KUHAP minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun. “Saya rasa kebijakan ini diambil cukup bijak. Dan membuktikan bahwa penegakan hukum bukan karena balas dendam dan menzalimi orang. Dan ini juga telah kami sampaikan ke pihak keluarga dan PH tersangka,\" katanya. Dia mengatakan, pihak keluarga tersangka berterima atas penggabungan ini. Sementara itu untuk 2 tersangka PKK lainnya inisial F dan M. Proses pelimpahan tahap I telah selesai dan dinyatakan P21 yang saat ini tengah diteliti jaksa peneliti. “ Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II bagi ketiga tersangka terduga tipikor PKK. Khusus tersangka R, pelimpahan tahap kedua akan dilakukan di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu. Kedua tersangka lainnya di Kejari Mukomuko,” lanjut Sugeng. (900)
Dua Perkara Mantan Ketua PKK Digabung
Jumat 15-04-2016,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,12:18 WIB
Perkiraan Bansos September 2026 Cair, Cek Status Penerima dengan NIK KTP
Selasa 22-09-2026,12:10 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Kini Peringkat Berapa?
Selasa 22-09-2026,10:49 WIB
Banjir Bandang Solok Tutup Akses Logistik Padang-Jambi, 36 Jiwa Dievakuasi
Selasa 22-09-2026,10:56 WIB
Kejagung Dalami Korupsi MBG, 7 Saksi Dipanggil Termasuk Penyedia Peralatan SPPG
Selasa 22-09-2026,12:25 WIB
Tekan Biaya Penerbangan Haji, Kemenhaj Buka Opsi Ganti Maskapai
Terkini
Selasa 22-09-2026,21:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Layanan Servis Motor untuk Mahasiswa UM Bengkulu
Selasa 22-09-2026,20:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Mahasiswa FIKES UM Bengkulu Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara
Selasa 22-09-2026,19:00 WIB
Tingkatkan Kesadaran Safety Riding, Astra Motor Bengkulu Edukasi Mahasiswa FIKES UM Bengkulu
Selasa 22-09-2026,18:06 WIB
Kapolres Kaur Resmikan Jembatan Gunung Kaya, Warga Lebih Mudah Angkut Hasil Pertanian
Selasa 22-09-2026,15:53 WIB