MUKOMUKO, BE – Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH mengambil kebijakan terkait dua perkara yang menjerat Mantan Ketua PKK Kabupaten Mukomuko, R dalam dugaan tipikor dana pemberdayaan masyarakat miskin dan dana PKK. \"Kebijakan itu berupa dua perkara digabungkan dalam satu surat dakwaan. Kebijakan itu dilakukan dengan pertimbangan rasa kemanusiaan dan keadilan bagi tersangka,\" ujarnya. Dia mengatakan langkah dia ambil dibenarkan dalam Pasal 141 KUHAP. Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan dimasukan dalam satu surat dakwaan jika perkara itu bersamaan atau hampir bersamaan dengan orang sama. \"Artinya tersangka R nantinya cukup satu kali sidang untuk dua perkara,\" katanya. Kajari mengatakan tersangka R ancaman hukumannya tetap disangkakan pada Pasal 2 KUHAP minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun. “Saya rasa kebijakan ini diambil cukup bijak. Dan membuktikan bahwa penegakan hukum bukan karena balas dendam dan menzalimi orang. Dan ini juga telah kami sampaikan ke pihak keluarga dan PH tersangka,\" katanya. Dia mengatakan, pihak keluarga tersangka berterima atas penggabungan ini. Sementara itu untuk 2 tersangka PKK lainnya inisial F dan M. Proses pelimpahan tahap I telah selesai dan dinyatakan P21 yang saat ini tengah diteliti jaksa peneliti. “ Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II bagi ketiga tersangka terduga tipikor PKK. Khusus tersangka R, pelimpahan tahap kedua akan dilakukan di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu. Kedua tersangka lainnya di Kejari Mukomuko,” lanjut Sugeng. (900)
Dua Perkara Mantan Ketua PKK Digabung
Jumat 15-04-2016,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,15:22 WIB
Kebakaran Hebohkan Warga di Kebun Keling Bengkulu, Rumah dan PAUD Ludes Dilalap Api
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB