Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang

Jumat 15-04-2016,10:15 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

CURUP,BE - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mencatat adanya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP) wilayah Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang. Hal ini dapat dilihat adanya kenaikan jumlah pelaporan SPT tahunan secara online di tahun 2016 sebanyak 11.216 SPT dibandingkan dari tahun 2015 yang hanya sebesar 2.053 Pelaporan SPT.

Hal ini seperti dikatakan Kepala KPP Pratama Curup H. Barlianto,SH.MM melalui Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Moh.Makhfal Nasirudin,\" Untuk pelaporan SPT tahunan 2015 secara online, KPP Pratama Curup dapat memperoleh realisasi sebesar 159% dari target di tahun 2016,\" ujar Makhfal.

Makhfal juga menjelaskan untuk tahun 2016 ini sesuai Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kemenpan RB mengenai diwajibkannya laporan menggunakan e-filing bagi Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri telah meningkatkan pelaporan SPT Tahunan 2015 dengan menggunakan e-filing.

Guna mendukung aturan tersebut, KPP Pratama Curup melaksanakan sosialisasi pengisian dan tata cara pelaporan SPT tahunan kepada pihak terkait dan informasi melalui SMS Blast sehingga wajib pajak dapat mengetahui kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan aturan. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa salah satu kewajiban wajib pajak adalah melaporkan SPT tahunan,\" Adapun untuk orang pribadi, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat setelah 3 bulan berakhirnya masa pajak atau tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Jika melewati batas waktu yang ditentukan maka wajib pajak dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 100.000,\" jelasnya.

Ada beberapa cara Wajib Pajak dapat melaporkan SPT tahunannya seperti datang langsung ke KPP Pratama Curup, mengirimkan SPT tahunan melalui POS atau dapat menggunakan layanan online di www.djponline.pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang butuh bantuan dalam pelaporan SPT Tahunan dapat langsung datang ke KPP Pratama Curup atau melalui telepon (0732) 24450,\" Saya mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT tahunan tepat waktu dan berharap untuk Wajib Pajak yang belum lapor, silakang lapor, gunakan fasilitas perpanjangan waktu yang diberikan,\"tambah Makhfal

Adapun wajib pajak orang pribadi yang belum melaksanakan pelaporan SPT Tahunan 2015, diberikan perpanjangan waktu pelaporan dan tidak dikenakan sanksi. Perpanjangan ini diberikan kepada wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing,\" Ini berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pajak nomor 49/PJ/2016 bahwa untuk pelaporan menggunakan e-filing diperpanjang sampai tanggal 30 April 2016. Sehingga diharapkan tidak ada wajib pajak yang terlambat ataupun tidak melaporkan SPT Tahunan 2015,\" terang Makhfal. (rl1)

Tags :
Kategori :

Terkait