Pemeriksan Saksi Ahli Upal Tertunda

Selasa 12-04-2016,11:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

 SELUMA TIMUR, BE- Pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) yang dijadwalkan penyidik Satreskrim Polres Seluma kemarin (11/4) batal dilaksanakan. Karena saksi yang hendak diperiksa untuk dimintai penjelasan mengenai perkara uang palsu (upal) yang sedang diproses oleh Polres Seluma tersebut berhalangan hadir. Pemeriksaan saksi ahli tersebut bakal dijadwalkan kembali diwaktu berikutnya. “Saksi berhalangan hadir mengingat mereka tengah bekerja di luar kota sehingga kita yang akan mendatangi saksi ahli guna memeprcepat proses hukum,”tegas  Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo SH kepada BE kemarin (11/4). Saksi ahli tersebut sudah malayangkan surat pemberitahuan kalau berhalangan hadir. “Dalam surat tersebut penyidik dipersilahkan mendatangi Bank Indonesia di Bengkulu,” tegasnya. Pemeriksaan dan memintai keterangan ahli ini sangatlah penting. Guna memastikan keaslian atau kepalsuan dari upal yang telah diamankan berikut dengan tersangkanya. Tersangka pencetak upal Sa (43) warga Desa Talang Beringin yang juga Guru SD Talang Beringin sampai saat ini masih mendekam di Sel Mapolres Seluma. Bersama dengan satu orang tersangka Ha (23) yang juga warga Desa Talang Beringin. Sedangkan satu orang tersangka lagi yakni Sg (23) sampai saat ini masih dalam pengejaran anggota Polres Seluma. Anggota  buser masih di lapangan guna melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Sg. “Para tersangka bersama dengan barang bukti masih diamankan di Mapolres Seluma. Barang bukti berupa upal senilai Rp 4 juta dan mesin printer masih diamankan untuk bukti sidang di pengadilan nanti,” tegasnya lagi. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait