Wabup Seluma Geram Pajak Mobnas Tak Dibayar

Selasa 12-04-2016,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Fasilitas kendaraan dinas yang diberikan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Kepala Desa ternyata KIR dan pajak kendaraannya ada yang tidak dibayarkan oleh pemakainya. Hal ini membuat geram dan menjadi perhatian Wakil Bupati (Wabup) Suparto saat memimpin rapat mengenai perolehan pajak kemarin (11/4). Wabup pun menegur dan menginstruksikan agar pajak kendaraan yang dipegang setiap pejabat dibayarkan. “Ini menjadi perhatian bagi seluruh penjabat maupun Kades untuk wajib membayar pajak maupun KIR kendaraan,” tegas Wakil Bupati Seluma Suparto dihadapan 13 kepala dan perwakilan 13 SKPD saat rapat kemarin. Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Seluma terkait adanya  kendaraan dinas jenis Pick Up milik Pemda Seluma yang terjaring razia akibat tidak membayar pajak. Ada pula kendaraan dinas yang dipergunakan kades. Bahkan dari temuan Wabup terdapat juga kendaraan dinas milik SKPD tidak dibayarkan pajak dn KIR-nya. “Anggaran sudah ada kenapa tidak dibayarkan pajak maupun KIR tersebut,” keluh Wabup. Wabup Suparto menegaskan, membayar pajak maupun KIR kendaraan dinas sebuah kewajiban. Mengingat hal tersebut salah satu item Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seluma. Hal ini dipermudah lagi dengan telah adanya pengujian di Pasar Sembayat sehingga tidak mengharuskan jauh-jauh lagi membayar pajak. “Sejumlah kemudahan telah tersedia di Seluma, namun tetap saja membandel. Enam bulan kedepan akan saya cek lagi. Jika masih ada yang enggan membayar pajak, maka akan saya perintahkan kendaraan tersebut ditarik,” tegasnya. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Seluma Syaiful Anwar SPd MPd membenarkan, kurangnya kesadaran pengguna kendaraan dinas untuk melakukan kewajibannya membayar pajak. Bahkan data yang berhasil dihimpun ada sebanyak 20 unit mobil dinas (mobnas) kepala desa (kades) menunggak pajak kendaraan. Termasuk tidak mengurus KIR. Sedang kendaraan dinas pengadaan tahun 2013 hingga 2015, terpantau tertib membayar pajak dan KIR. “Memang banyak kendaraan dinas yang menunggak pajak ini. Hal ini diketahui setelah pengguna mobnas mengurus KIR diharuskkan membayar pajak terlebih dahulu,” sambungnya. Syaiful juga menegaskan, jika sejumlah pengguna mobnas Pick Up telah disurati setiap enam bulan sekali, namun tetap saja membandel tidak mengurus KIR. \'\'Jangan baru mengurus setelah terjaring razia dan disurati Bupati atau Wakil Bupati,\'\' katanya. DPPKAD berencana melaksanakan sosialisa dan menggelar operasi penindakan dan sesuai dengan UU No.22/2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Razia penindakan ini harus melibatkan kepolisian, karena petugas Dishub hanya dapat melakukannya di dalam terminal saja. “Upaya kita terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan selanjutnya penindakan bagi pemilik kendaraan angkot, angdes, bus, mobil Pick Up serta mobil box Diminta mengurus perizinan usahanya baik izin KIR, trayek dan surat menyurat lainnya sehingga tidak terkena sanksi tilang,\' imbuhnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait