Dana Desa Tak Boleh Bebaskan Lahan

Senin 11-04-2016,12:10 WIB

TAIS, BE - Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) tak boleh digunakan untuk membebaskan lahan, pembangunan balai desa dan jalan kabupaten ataupun jalan provinsi. Karena, tidak tercantum dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementrian.

“Terpenting dengan kucuran ini yang harus dipenuhi terlebih dahulu adalah sarana dan prasarana di desa, bukan untuk pembebasan lahan dan pembangunan jalan kabupaten,” tegas Kepala Bappeda Seluma, Drs Julian Zuherwan Msi didampingi Sekretarisnya, Marah Halim SP MP kepada wartawan, kemarin.

Marah Halim membeberkan, untuk DD dan ADD terkhusus untuk pembangunan di setiap desa, seperti pembukaan jalan lingkungan, jalan sentra produksi tani dan peningkatan sarana air bersih bagi desa itu sendiri. Namun jika sudah mengakomodir untuk pembebasan lahan, maka jelas hal ini akan semakin banyak desa yang melakukan pembebasan lahan dengan alasan untuk sarana olah raga.

“Jika hal ini diakomodir, maka tidak ditemukan lagi warga yang menghibahkan lahannya untuk kepentingan bersama. Melainkan telah berorientasi pada ganti rugi saja,” tegasnya.

Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Seluma, Mirin Ajib SH MH menegaskan, untuk penggunaan DD dan ADD ini dalam waktu dekat akan di SK-kan oleh Bupati Seluma. Terutama terhadap aturan dan klasifikasi kegiatan yang diperbolehkan.

“DD tidak bisa dipergunakan untuk kabupaten melainkan hanya kepentingan desa semata. Jika memang akan digunakan untuk kabupaten atau kepentingan di luar desa, maka harus mendapat izin tertulis dari Bupati Seluma,” tegas Mirin. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait