KEPAHIANG, BE - Kemarin (5/4), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hazairin C Kader.
Pemeriksaan pejabat teras Pemda itu terkait pengusutan dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir. Sekda diperiksa 4 jam oleh penyidik yang mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dan dicecar puluhan pertanyaan seputar pembentukan panitia pembebasan yang ditunjuk melalui Surat Perintah Tugas (SPT) sebanyak 13 orang oleh Sekda.
\"Dua puluh pertanyaan lebih, tadi datangnya sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik yang menggali keterangannya,\" tegas Kajari Kepahiang, H Wargo SH MH melalui Kasi Pidsus, Arief Wirawan SH MH, kemarin.
Selain Sekda, penyidik juga memintai keterangan Kepala Dinas Pertanian M Taufik, karena nama pejabat senior Pemda Kepahiang itu masuk dalam SPT yang dikeluarkan Sekda Hazairin.
\"Kalau pak Taufik mengatakan tak mengetahui namanya masuk SPT,\" ujar Arief.
Menurutnya, usai pemeriksaan dua pejabat teras itu pihaknya akan menyampaikan kesimpulan penyelidikan kepada Kajari.
\"Minggu ini semoga dapat diekspose, untuk pemeriksaan saksi sudah selesai. Nanti akan kita sampaikan kelanjutannya bagaimana,\" sebut Arief.
Ketika disinggung mengenai calon tersangka, Areif hanya tersenyum sembari menjelaskan tak bisa mengungkapkan metode penyelidikan.
\"Itu nanti ya, sesuai dengan prosedural, ada mekanisme dalam penyelidikan, kan dieskpose aja belum,\" tuturnya.
Pengusutan dugaan korupsi TPA setelah jaksa menemukan dua indikasi pelanggaran pidana, mulai dari alas hak kepemilikan lahan tak jelas hingga dugaan markup anggaran. (320)