Pencuri Kambing Ditahan

Rabu 30-03-2016,12:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BINTUHAN,BE- Dua tersangka kasus pencurian kambing milik Mulyanto (45), warga Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning resmi menerima ganjaran, menjadi tahanan Kejaksaan Kejari (Kejari) Bintuhan, kemarin (29/3).

Penahanan kedua tersangka bernama Lidarsah (21) dan Novi Purnawan (19) warga Desa Siring Agung ini setelah adanya pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polsek Tanjung Kemuning, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintuhan.

“Dua tersangka maling kambing ini sudah kita terima dari penyidik Polsek Tanjung Kemuning. Dengan dilimpahkannya lima tersangka ini mereka sudah menjadi tahanan kita,” kata Kajari Bintuhan Douglas Pamino Nainggolan SH, melalui Kasi Pidum, Therry Guta SH kemarin.

Therry mengatakan, dengan dilimpahkannya kedua tersangka maling itu. Kedua tersangka langsung dibawa ke Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Manna. Hal ini lantaran di Kabupaten Kaur belum ada lapas. Dengan lengkapnya berkas dua tersangka, dalam waktu dekat ini keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bintuhan untuk diadili. “Kini dua tersangka akan kita titip di tahanan Rutan Manna sambil menunggu proses persiapaan dakwaan yang akan kita susun secepatnya, dan baru kita sidangkan ke PN Bintuhan,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui KapolsekTanjung Kemuning Iptu Mogiono membenarkan, jika kedua tesangka pencuri kambing tersebut sudah dinyatakan lengkap dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Bintuhan. “Kedua tersangka maling kambing sudah kita limpahkan ke Kejari Bintuhan, dan sekarang ini tersangka sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ini diringkus polisi lantaran kepergok mencuri kambing milik Mulyanto pada bulan Februari 2016 lalu. Akibat perbuatanya ini, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 636 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjarah.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait