KEPAHIANG, BE - Berbagai permasalahan administrasi peruntukan mobil dinas (Mobnas) di jajaran Pemda Kabupaten Kepahiang mulai ditata.
Bupati Kepahiang, Dr H Hidayatullah Sjahid MM merekomendasi agar memperbaiki administrasi mobnas yang diperintahkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Salah satunya kendaraan dinas anggota DPRD, Bupati mengungkapkan akan mengubah nama pemegang berdasarkan nama jabatan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
\"Diberikan susuai jabatannya, jadi bukan namanya. Ini perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPK,\" tegas Bupati di aula Rapat Setda beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, penggunaan Mobnas tak dibolehkan atas pribadi masing-masing anggota dewan, tetapi berdasarkan jabatan dan AKD.
\"Misalnya mobil dinas komisi, Banleg, Banmus, BKD atau Banggar,\" jelas Hidayat.
Menurutnya, penataan itu sudah sesuai dengan arahan BPK dan akan dikordinasikannya dengan DPRD dalam waktu dekat ini. Agar penataan aset diseluruh instansi dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga aset yang dimiliki Pemda Kabupaten Kepahiang dapat diketahui jelas keberadaannya dan guna menghindari penyalahgunaan.
Bupati sendiri tengah fokus dalam penataan birokrasi Pemkab Kepahiang, karena selama ini birokrasi sudah parah.
\"Perbaikan birokrasi bukan sekedar iseng atau main-main, saya tidak begitu, Bupati taat aturan makanya birokrasi secara perlahan diperbaiki sesuai dengan aturan,\" tuturnya. (320)