Pejabat Nonjob Lapor Presiden

Kamis 24-03-2016,09:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Polemik dibatalkannya pelantikan 7 dari 9 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu oleh Walikota H Helmi Hasan belum juga tuntas, bahkan semakin meluas. 9 pejabat tersebut justru kompak melaporkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof Sofian Effendi ke Presiden Ir Joko Widodo melalui kuasa hukumnya dari LKBH Korpri Provinsi Bengkulu, Rofiq Sumantri SH, kemarin (23/3).

Dalam suratnya dengan nomor 24/KH-LKBH/III/2016 itu menyebutkan bahwa para pejabat nonjob tersebut tidak puas dengan keputusan ketua KASN yang tiba-tiba mengeluarkan surat kesepakatan dengan walikota Bengkulu yang isinya para pejabat tersebut tidak dikembalikan ke jabatan semula, melainkan akan diikutsertakan pada seleksi lelang terbuka bersama peserta seleksi lainnya.

\"Sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tepatnya pasal 120 ayat 5, di KASN tidak mengenal adanya kesepakatan sebagai produk hukumnya, yang ada adalah rekomendasi. Tidak ada ketentuan yang mengatur produk hukum dari rekomendasi berubah menjadi kesepakatan atas dasar kebijakan yang cenderung inkonstitusional dan pelanggaran kode etik dan profesi KASN,\" terang Rofiq.

Selain itu, keputusan Ketua KASN menandatangani kesepakatan itu juga dinilainya sudah melakukan tindakan yang menyimpang dari kaedah normatif UU tentang ASN tersebut dan sudah melanggar kode etik yang menyebabkan kerugian bagi pelapor (pejabat nonjob) mengenai hak-hak kepegawaiannya yang terabaikan.

\"Kesekapatan itu menyimpang dari rekomendasi yang sudah dikeluarkan KASN sebelumnya nomor B-193/KASN/2/2016 tanggal 2 Februari 2016 perihal rekomendasi atas pelanggaran dalam pembebasan dan penurunan pegawai dari jabatan struktural di Pemkot Bengkulu. Dalam rekomendasi itu dinyatakan dengan tegas bahwa Walikota Bengkulu harus mengembalikan jabatan pejabat tersebut ke jabatan semula,\" paparnya.

Selain itu, Rofiq juga menyorot Ketua KASN sudah melakukan pelanggaran lain, yakni mempersilakan pihak-pihak yang tidak diundang masuk mengikuti rapat klarifikasi dari walikota pada 21 Maret lalu di kantor KASN. Sebab, terdapat sejumlah nama yang tidak diundang, namun dibolehkan mengikuti rapat dan memberikan penjelasan yang semakin mendiskreditkan para pejabat nonjob tersebut. Mereka yang tidak diundang itu adalah Dr Elektison Somi praktisi hukum tata negara dari Unib Bengkulu, Erna Sari Dewi (Ketua DPRD Kota/Sekretaris DPW Nasdem), Prof Zakaria (eks Pansel), Kabag Humas Salahudin Yahya, Ali Martono (Kabid Pengembangan Karir BKD Kota) dan beberapa staf Humas.

\"Kami sebagai kuasa hukum pelapor justru tidak dibolehkan mengikuti rapat, tapi orang yang tidak diundang dibolehkan. Inikan jelas sudah tidak profesional,\" imbuhnya.

Atas dugaan pelanggaran itu, ia meminta Presiden Jokowi meninjau ulang status Sofian Effendi sebagai Ketua KASN dan mengevaluasi kinerja KASN. Bila terbukti melakukan pelanggaran, ia meminta Jokowi memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

\"Kami langsung melaporkannya ke presiden, karena KASN ini merupakan lembaga negara yang bertanggungjawab langsung kepada presiden. Untuk memperkuat, laporan ini juga kami tembuskan kepada Ketua Komisi I DPR RI, Ketua Komite 1 DPD RI, Mendagri, MenPAN dan RB, Kepala BPK RI dan Kepala BKN,\" tandasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait