MUKOMUKO, BE – Panitia Khusus (Pansus) Hutan Produksi Terbatas (HPT) DPRD Mukomuko terus melanjutkan pengumpulan data – data. Sebelumnya, Pansus telah meminta keterangan dari pihak Direksi PT Daria Dharma Pratama (DDP) dan kemarin giliran KPHP Kabupaten Mukomuko. “Keterangan dari pihak PT DDP sudah kita peroleh. Hari ini (kemarin), KPHP yang kita mintai keterangan terkait persoalan tersebut,” ungkap Ketua Pansus HPT, Zulfahni didampingi Sekretaris, H Badrun Hasani dan sejumlah anggotanya. Diundangnya pihak KPHP itu, katanya, Pansus ingin mengetahui lebih jauh. Mulai dari bagaimana proses dan prosedur HPT yang awalnya diolah PT DDP hingga saat ini dikelola kelompok masyarakat dengan luas sekitar 300 hektar lebih. Hingga saat ini, kata Zulfahni, pihaknya belum mengambil kesimpulan. Karena masih banyak data – data hingga pihak terkait lainnya akan diundang. “Masih cukup panjang prosesnya, kita juga akan cek ke lokasi, mengundang masyarakat serta pihak – pihak terkait lainny hingga Pansus akan langsung mendatangi pihak kementerian yang menaungi terkait hutan kawasan tersebut,” katanya. Akhir dari Pansus itu nantinya, tambah Badrun, akan ada rekomendasi yang diterbitkan dan harus ditindaklanjuti pihak – pihak terkait. “Isi rekomendasi itu nanti setelah Pansus bekerja dan bersifat final. Yang jelas untuk saat ini masih dalam pengumpulan data – data lebih lanjut,” pungkasnya. Kepala KPHP Kabupaten Mukomuko, Jasmin Sinaga didampingi Kepala Tata Usaha, M Rizon menyampaikan, lokasi hutan dikelola kelompok masyarakat berada di dalam HPT Air Ipuh Dua. HPT dikelola dan ditanam tanaman sawit itu berawal pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti. Selanjutnya dipelajari terkait peraturan tentang kemitraan dan pihaknya sebagai leading sektor hanya sebatas menjalankan tugas dan fungsi (Tupoksi) yang berpedoman pada peraturan yang ada. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 39 Tahun 2013 tentang kemitraan kehutanan bersama masyarakat. Permenhut Nomor 47 Tahun 2013 tentang penggelolaan wilayah tertentu. Penggelolaan bisa dilakukan secara mandiri oleh KPHP. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan, melainkan pihaknya memilih pemberdayaan masyarakat yang menggelola. “Informasi dan data – data yang diminta Pansus telah disampaikan ke DPRD berdasarkan peraturan dan kewenangan KPHP yang berdasarkan fakta yang ada. Terkait ada atau tidaknya pelepasan yang dilakukan PT DDP kami tidak mengetahui secara resmi. Yang jelas KPHP menjalankan tupoksi berdasarkan peraturan yang berlaku,” ungkapnya. (900)
Pansus Lanjutkan Pengumpulan Data
Selasa 22-03-2016,14:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-11-2026,16:25 WIB
Ahli UI Soroti Pemisahan Perkara Korupsi PLTA Musi, Ingatkan Risiko Dua Kali Penghukuman
Selasa 03-11-2026,13:28 WIB
Megawati Hangestri Debut di Hyundai Hillstate, IBK Altos Jadi Ujian Pertama
Selasa 03-11-2026,16:22 WIB
Rotasi Pejabat Eselon II Pemkot Bengkulu Ditargetkan Tahun Ini
Selasa 03-11-2026,12:49 WIB
Musim Hujan Tiba! Ini 5 Cara Ampuh Mencegah Atap Rumah Bocor
Selasa 03-11-2026,13:48 WIB
AI Kian Mendominasi, Indonesia Masih Hadapi Tantangan Infrastruktur dan SDM
Terkini
Rabu 04-11-2026,12:23 WIB
Waspada Cuaca Harian: BMKG Umumkan Prakiraan Hujan, Angin, dan Suhu Udara
Rabu 04-11-2026,11:58 WIB
Cek Zodiakmu! Ini Warna dan Hari Hoki yang Bisa Mendukung Keberuntunganmu Sepanjang November
Rabu 04-11-2026,11:37 WIB
Harga Emas Antam Kembali Melemah, Turun Rp4.000 per Gram, Ini Rincian Harganya
Rabu 04-11-2026,11:19 WIB
Begini Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg dan BPNT Sembako via HP
Rabu 04-11-2026,11:12 WIB