Satpol Disiplinkan PNS

Selasa 22-03-2016,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seluma mengumpulkan absensi seluruh pegawai di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemkab Seluma. Dari Dinas, Badan dan Kantor, sampai kecamatan dan kelurahan. Bahkan juga sampai ke seluruh sekolah. Pengumpulan absen itu untuk mengecek kedisiplinan dan mendisplinkan pegawai di Kabupayen Seluma. “Sebagian sudah ada yang direkap, selebihnya masih dikumpulkan untuk absensinya,” tegas Kasat Pol PP Seluma Drs H Rusyikin kepada BE kemarin (21/3). Seluruh PNS Seluma harus memperhatikan jam kerja. Hari Senin sampai Kamis dari pukul 07.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan Jumat dari pukul 07.30 sampai pukul 15.30 WIB. \'\'Tidak boleh pulang sebelum habis jam kerja,\'\' katanya. Bagi PNS yang ditugaskan melaksanakan dinas luar, harus membawa surat dari atasan mereka. Serta dengan tujuan yang jelas. Sehingga saat ada razia Satpol PP bisa dijelaskan. Sedangkan untuk jajaran guru juga harus disesuaikan dengan jam sekolah. Satpol PP juga sudah meminta Dispendik Seluma dan cabang dinasnya segera mengumpulkan absensi kehadiran mereka. PNS harus memperhatikan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Bagi PNS yang tidak masuk kantor selama 46 hari secara akumulatif bisa langsung diberhentikan dari statusnya sebagai PNS. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait