BERBAGAI jenis aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepahiang dihapuskan atau ditiadakan dalam pendataan aset. Alasan penghapusan aset tersebut mulai dari tak dapat digunakan lagi atau sudah tak terpakai oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu penghapusan aset atas dasar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Aset yang dihapuiskan itu, seperti kursi dan lainnya senilai Rp 26 miliar.
\"Kita mempertanyakan realisasinya, karena memang sudah ada rekomendasi BPK untuk dihapuskan, itu benar-benar dijalan atau tidak kita juga belum tahu,\" ungkap Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra SE.
Pun demikian, Aan (Sapaan akrab Andrian) tak menjelaskan apakah aset yang direkomendasikan dihapus termasuk dengan perlengkapan rumah dinas (Rumdin) Bupati dan Wakil Bupati yang sempat raib besamaan dengan peralihan kepemimpinan.
\"Kalau LHP-nya saya sudah lihat, tetapi untuk rincian item tak hafal, diantarnya yang saya ingat itu ada meja kursi yang sudah tak layak pakai,\" tuturnya.
Penghapusan ini harus benar-benar sesuai data dan fakta sebenarnya, jangan pula aset masih bisa digunakan yang dihapus. Terkait masalah aset ini juga pihaknya siap menindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) aset, namun jika diminta.
\"Kita harapkan dengan adanya penghapusan aset akan dilakukan penataan kembali, sehingga aset-aset milik pemda itu terdata jelas,\" ungkapnya. (320)