TUBEI, BE - Banyaknya komentar yang menuai persoalan Raperda Adat oleh beberapa kalangan ditanggapi dingin oleh pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong yakni H Amilius.
Menurutnya, masalah ketertundaan dan pembahasan untuk pengesahan 3 Raperda adat yang diajukan ke DPRD Lebong tidak perlu diperdebatkan. Sebab, masalah tersebut memang harus memerlukan dan melewati waktu yang panjang. \"Tidak usah di perdebatkan, kita tunggu saja tiga Raperda adat tersebut selesai di bahas oleh pihak Banleg DPRD Lebong. Karena memang untuk membahas Raperda tersebut harus melalui proses yang cukup panjang, lebih baik kita tunggu saja,\" kata Amilus.
Pihaknya juga beberapa waktu lalu sudah melakukan pembahsan bersama beberapa pihak. Baik dari tingkat kabupaten maupun kecamatan, serta juga dengan pihak aparat hukum. \"Bahkan kita juga sudah beberapa kali melakukan hearing bersama anggota DPRD Lebong,\" jelas Amilius.
Selain itu, ia juga mengharapkan beberapa masukan langsung ke pihak BMA Lebong terkait Raperda tersebut agar Perda yang dihasilkan nantinya bisa benar-benar bermanfaat untuk masyarakat. \"Kita sangat mengharapkan dan menerima jika adanya masukan dari beerapa pihak mengenai hal tersebut, sebab kita memang menghendaki Perda yang dihasilkan nanti dapat bermanfaat bagi masyarakat,\" pungkas Amilius.(***)