Bupati Kandangkan Mobnas

Jumat 18-03-2016,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Penataan aset-aset daerah mulai dilakukan Bupati Kepahiang,  Dr H Hidayatullah Sjahid MM dengan mengandangkan seluruh kendaraan dinas yang dipakai penyelenggara negara dijajarannya.  Bupati memberikan perhatian serius mengenai peruntukkan aset-aset. Bahkan orang nomor satu di Kepahiang membentuk tim penertiban yang melibatkan sejumlah SKPD, seperti Bagian Umum,  Inspektorat, Satpol PP dan DPPKAD. Diungkapkan Sekkab Kepahiang, Drs H Hazairin A Kadir MM tim sudah mulai melakukan pendataan terhadap aset bergerak (Mobnas) sembari menunggu SK penerbitan aset yang dikeluarkan Bupati. \"Sebagai langka awal kita tertibkan aset bergerak, tim meliputi Bagian Umum, DPPKAD, Inspektorat dan Satpol PP,\" ujarnya. Penertiban bertujuan untuk melakukan pengecekaan terhadap mobil dinas (Mobnas) yang dimiliki masing-masing SKPD. Sehingga dapat kembali dilakukan penataan bagi para pengguna pinjam pakai mobnas. \"Masih tunggu SK, setelah itu baru bergerak untuk eksekusi di lapangan, semua berjalan sesuai dengan instruksi dan arahan Pak Bupati,\" ungkapnya. Langka penertiban aset mobnas didukung penuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepahiang, karena kebijakan tersebut akan berdampak baik. Sebab, Pemda dapat menginventarisir jumlah aset yang dimiliki oleh Pemda selama berdiri menjadi kabupaten. \"Kita dewan siap mendukung kebijakan penataan kembali mobnas, ini gebrakan yang bagus, sangat baik untuk penataan kembali aset-aset daerah,\" tegas Anggota DPRD Kepahiang, Edwar Samsi. Politisi PDIP tersebut menegaskan, dirinya dan kolegas dilegislatif siap untuk mengembalikan kendaraan dinas, jika lakukan penertiban nantinya. Sehingga proses penghitungan kembali mobnas dapat dilakukan secara baik. \"Saya siap mendukung itu dan saya  rasa rekan-rekan juga tidak akan keberataan untuk pengembalian mobnas sementara,\" sebutnya. Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra SE juga menyatakan dukungan pengandangan Mobnas oleh Bupati. Pun demikian, menurutnya tak perlu kendaraan dinas sampai ditarik atau diambil sementara waktu. Karena mobnas merupakan alat transportasi pejabat dan dewan menjalan tugas sehari-hari. \"Menurut saya tidak perlu dilakukan penarikan, cukup diundang untuk datang dan bawa  kendaraan   kemudian didata,  tak perlu untuk dikandangkan,\" ujarnya. (320)  

Tags :
Kategori :

Terkait