KEPAHIANG, BE - Penataan aset-aset daerah mulai dilakukan Bupati Kepahiang, Dr H Hidayatullah Sjahid MM dengan mengandangkan seluruh kendaraan dinas yang dipakai penyelenggara negara dijajarannya. Bupati memberikan perhatian serius mengenai peruntukkan aset-aset. Bahkan orang nomor satu di Kepahiang membentuk tim penertiban yang melibatkan sejumlah SKPD, seperti Bagian Umum, Inspektorat, Satpol PP dan DPPKAD. Diungkapkan Sekkab Kepahiang, Drs H Hazairin A Kadir MM tim sudah mulai melakukan pendataan terhadap aset bergerak (Mobnas) sembari menunggu SK penerbitan aset yang dikeluarkan Bupati. \"Sebagai langka awal kita tertibkan aset bergerak, tim meliputi Bagian Umum, DPPKAD, Inspektorat dan Satpol PP,\" ujarnya. Penertiban bertujuan untuk melakukan pengecekaan terhadap mobil dinas (Mobnas) yang dimiliki masing-masing SKPD. Sehingga dapat kembali dilakukan penataan bagi para pengguna pinjam pakai mobnas. \"Masih tunggu SK, setelah itu baru bergerak untuk eksekusi di lapangan, semua berjalan sesuai dengan instruksi dan arahan Pak Bupati,\" ungkapnya. Langka penertiban aset mobnas didukung penuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepahiang, karena kebijakan tersebut akan berdampak baik. Sebab, Pemda dapat menginventarisir jumlah aset yang dimiliki oleh Pemda selama berdiri menjadi kabupaten. \"Kita dewan siap mendukung kebijakan penataan kembali mobnas, ini gebrakan yang bagus, sangat baik untuk penataan kembali aset-aset daerah,\" tegas Anggota DPRD Kepahiang, Edwar Samsi. Politisi PDIP tersebut menegaskan, dirinya dan kolegas dilegislatif siap untuk mengembalikan kendaraan dinas, jika lakukan penertiban nantinya. Sehingga proses penghitungan kembali mobnas dapat dilakukan secara baik. \"Saya siap mendukung itu dan saya rasa rekan-rekan juga tidak akan keberataan untuk pengembalian mobnas sementara,\" sebutnya. Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra SE juga menyatakan dukungan pengandangan Mobnas oleh Bupati. Pun demikian, menurutnya tak perlu kendaraan dinas sampai ditarik atau diambil sementara waktu. Karena mobnas merupakan alat transportasi pejabat dan dewan menjalan tugas sehari-hari. \"Menurut saya tidak perlu dilakukan penarikan, cukup diundang untuk datang dan bawa kendaraan kemudian didata, tak perlu untuk dikandangkan,\" ujarnya. (320)
Bupati Kandangkan Mobnas
Jumat 18-03-2016,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,19:36 WIB
Ketika Diam Menjadi Sinyal: Membaca Fenomena Silent Struggle dalam Perspektif Ilmu Komunikasi
Senin 27-07-2026,15:55 WIB
Waspada Kemarau, Damkar Kota Bengkulu Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Sampah Sembarangan
Senin 27-07-2026,15:59 WIB
Audit BPKP Bergulir, Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar di Disparpora Kepahiang Terus Diusut
Senin 27-07-2026,16:05 WIB
Fenomena 'Kotak Kosong' Masuk Desa, Ini Peta Aturan Baru Pilkades Serentak di Mukomuko
Senin 27-07-2026,15:46 WIB
Spektakuler! Kota Bengkulu Raih Rekor Dunia LEPRID Lewat Tari KATERA 15 Ribu Penari
Terkini
Selasa 28-07-2026,13:31 WIB
Perkuat Peran Tokoh Agama, Pemkot Bengkulu Ajak Bersatu Wujudkan Kota Bersih dari Narkoba dan Geng Motor
Selasa 28-07-2026,13:27 WIB
Helmi Hasan Minta OPD Utamakan Pelayanan Publik, Bukan Sekadar Kejar Nilai Ombudsman
Selasa 28-07-2026,13:25 WIB
Audiensi dengan Ombudsman RI, Helmi Hasan Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan
Selasa 28-07-2026,13:23 WIB
Pengajuan Pemberhentian ASN Resmi Online Mulai 1 Agustus 2026, BKPSDM Mukomuko Tegaskan Bukan Pemecatan Massal
Selasa 28-07-2026,13:17 WIB