Pelanggar Sidang Ditempat

Kamis 17-03-2016,12:20 WIB

TAIS, BE - Operasi simpatik kembali digelar Polres Seluma, kemarin berlokasi di Jalan Merdeka Kota Tais. Razia gabungan itu dilaksanakan bersama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, serta Satpol PP. Sebanyak 35 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas langsung ditindak dalam razia tersebut. Pelanggar pun langsung sidang ditempat razia. Dengan menghadirkan Hakim dari PN Tais untuk memutuskan perkara pelanggarannya.

“Siang ini langsung digelar sidang lapangan. Bagi pengendara yang melanggar langsung disidangkan. Kemudian dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” tegas Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH didampingi Kasat Lantas AKP Sis Budiyanto saat dilokasi kemarin(16/3).Razia kemarin.

Kegiatan razia perdana yang langsung dilakukan sidang lapangan. Sebelumnya pelanggar lalu lintas harus menunggu jadwal sidang di gedung PN Tais. Sehingga para pelanggar harus datang kembali. Uang hasil pemberlakuan denda bagi pengendara itu langsung disetorkan ke kas daerah. Pengendara yang tidak membawa uang denda kendaraannya diamankan.

“Ada juga kendaraan yang menggunakan plat nomor kendaraan yang tidak asli. Kendarannya terpaksa kami amankan. Serta diharuskan membawa plat yang asli. Sedangkan plat palsunya akan kami musnahkan,” sambungnya.

Pengendara yang ditilang mereka yang tidak membawa surat lengkap. Seperti STNK, serta Surat Izin Mengemudi (SIM). Baik itu pengendara motor ataupun mobil. Juga pengendara sepeda motor menggunakan klanpot racing yang bisa mengganggu ketertiban masyarakat. Bagi yang menggunakan knalpot racing langsung ditindak dan dilepas. Termasuk penumpang kendaraan di bak terbuka pun juga ditilang. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait