LSM Desak Pemprov Tegas Berlakukan Pembatasan BBM

Senin 14-01-2013,10:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Larangan menggunakan BBM Subsidi bagi kendaraan industri sepertinya bakal diabaikan lagi. Menyusul gagalnya mufakat antara Gabungan Pengusaha Angkutan Batu bara (Gapabara) dan Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) tidak menghasilkan kesepakatan. Pembatasan tersebut, rencananya efektif pada 15 Januari 2013 besok, setelah 1 Januari lalu, pembatasan tersebut masih diabaikan oleh angkutan batu bara.

\"Jadi, keseriusan pemerintah benar-benar dipertanyakan, karena pembatasan BBM untuk angkutan industri selalu gagal,\" kata Direktur Bengkulu Development Wacht (BDW) Dian Syah Putra SIP, kemarin.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus tegas dalam mengambil kebijakan. Sehingga, terkesan dipermainkan oleh pengusaha yang ada di Bengkulu. Pembatasann BBM subsidi untuk angkutan batu bara perlu dilakukan, agar tepat sasaran. \"Selama ini batu bara sudah dikeruk, ditambah lagi BBM disedot untuk pengusaha. Terus, pemerintah masih tidak tegas, ini menjadi tanda tanya, keseriusan gubernur menjalankan pembatasan ini,\" katanya.

Hingga kemarin angkutan batu bara masih mengantre di SPBU untuk menyedot BBM subsidi. Bahkan, SPBU yang menyediakan BBM non-subdisi sepi dari aktivitas pembelian BBM oleh angkutan batu bara. Sebelumnya, pengusaha batu bara yang tergabung dalam APBB tidak menyepakati kenaikan ongkos angkut batu bara sebesar 52 persen seperti usulan penyedia jasa angkutan. \"Tidak ada kesepakatan di tingkat asosiasi, jadi keputusan kenaikan ongkos akan dibahas antara masing-masing perusahaan batu bara dan penyedia jasa angkutan,\" kata Direktur Eksekutif APBB Syafran Junaidi.

Menurut Syafran, kenaikan ongkos angkut baru bara diserahkan kepada masing-masing perusahaan, sebab produksi setiap perusahaan batu bara tidak sama. APBB menyerahkan kepada masing-masing perusahaan untuk menyepakati kenaikan ongkos dengan memperbaharui kontrak dengan penyedia jasa angkutan. Hasil rapat APBB tersebut, menurut Syafran, akan diserahkan kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu sebelum pemberlakuan pembatasan BBM bersubsidi yang direncanakan mulai 15 Januari 2013.

Sementara itu penyedia jasa angkutan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Batu bara (Gapabara) menolak hasil rapat APBB itu. Sekretaris Gapabara Bengkulu Novi Arianto mengatakan tetap berpatokan pada hasil rapat APBB dengan Gapabara yang difasilitasi pemerintah pada akhir Desember 2012 bahwa kenaikan ongkos sebesar 52 persen dari ongkos Rp 130 ribu per ton. \"Artinya kenaikan ongkos di setiap perusahaan harus 52 persen,\" katanya.

Ia mengatakan bila kenaikan ongkos angkut dibawah 52 persen saat Permen ESDM nomor 12 tahun 2012 tentang pembatasan pemakaian BBM subsidi diterapkan, stiker yang saat ini mulai dipasang pada kendaraan pertambangan dan perkebunan akan dicabut. \"Bila hasil kenaikan tidak sesuai hasil rapat yakni 52 persen lalu apa gunanya rapat yang selama ini difasilitasi pemerintah daerah,\" katanya. (100)

Tags :
Kategori :

Terkait