Kasus Cetak Sawah Berlanjut, Polres Surati Bank

Selasa 08-03-2016,12:00 WIB

SELUMA TIMUR, BE - Guna mempercepat penyidikan perkara dugaan penyimpangan proyek cetak sawah di Kabupaten Seluma tahun 2014 lalu, penyidik Tipikor Polres Seluma mengirimkan surat ke salah satu bank yang diketahui sebagai tempat orang-orang yang mengurusi proyek cetak sawah mencairkan dana proyek tersebut.

“Surat izin ke bank sudah disampaikan, sehingga bank unit Tais bisa menindak lanjuti salinan slip pencairan sebesar Rp 1 miliar proyek tersebut,” sampai Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Putra S kepada BE kemarin.

Surat itu terkait permintaan izin agar bank dimaksud  merekomendasikan unit bank serupa di Kota Tais memberikan salinan slip penarikan dana yang dilakukan oleh kelompok tani (poktan) MB di Kecamatan Seluma Barat. Proyek cetak sawah itu dilaksanakan tahun 2014 oleh Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Seluma dan Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu.

Dalam penyidikan di ketahui, poktan MB  mencairkan dana sebesar Rp 1 milliar. Dana itu dicairkan dalam tiga tahapan di salah satu bank unit Kota Tais. Yakni sebesar 30 persen, 50 persen dan a pencairan terakhir sebesar 20 persen. Ketiga slip inilah yang akan diminta oleh Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma untuk digunakan sebagai barang bukti.

“Kita berharap bank unit Tais bersedia ikut mempermudah proses penyidikan ini sehingga rekomendasi dari bank cabang Kota Manna bisa segera disampaikan,” tegas Ferry Putra.

Untuk bukti lainnya serta dokumentasi pekerjaan sudah diamankan oleh penyidik Tipikor Polres Seluma. Termasuk hasil pengukuran lahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tais dan BPN Provinsi Bengkulu.

Meskipun sejauh ini, Sat Reskrim sudah sudah mengantongi nama-nama calon tersangka, namun Kasat Reskrim belum bersedia membeberkan identitas calon tersangka tersebut. Pengumumannya baru akan dilakukan setelah penyidik Tipikor Polres Seluma menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

“Sekarang ini kami sudah memeriksa seluruh saksi dari provinsi dan Dinas Pertanian Seluma. Tersangka  baru ditetapkan setelah hasil audit dikeluarkan,” pungkasnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait