TAIS, BE-Proses pengusulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Seluma periode pertama tahun 2013, waktunya dibatasi 31 Maret. Karena, selambat-lambatnya tanggal 1 April berkas usulan sudah harus diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang.
Hal tersebut diungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Seluma, Drs Suparto MSi, kemarin. Batas waktu yang diberikan tersebut, merupakan hari akhir bagi PNS untuk mengajukan berkas ke BKD. SElanjutnya, BKD hanya meneruskan usulan tersebut ke BKN.
\"Kita telah menerima penerimaan sejumlah persyaratan kenaikan pangkat PNS yang bersifat administrasi. Pegawainya harus melengkapi persyaratan itu, kalau belum lengkap harus dilengkapi,\" kata Suparto.
Dijelaskan Suparto, penilaian syarat kenaikan pangkat bagi PNS yang golongan rendah dapat di lakukan oleh SKPD tempat pegawai itu bekerja. Sedangkan bagi PNS yang golongan tinggi, penilaiannya dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Bagi PNS yang periode tahun 2013 ini telat mengajukan berkas usulannya, maka dapat diusulkan pada tahun berikutnya.
\"Semua berkas yang telah lengkap akan kita diteruskan ke BKN Regional 7 Palembang. Sesuai aturan, jenjang kepangkatan, jika pangkat PN yang tinggi akan di proses oleh BKN pusat. Sedangkan untuk lebih rendah cukup ke SKPD saja,\" terangnya.(333)