\"Bagi perusahaan yang tidak memiliki sertifikat (CnC) maka IUP nya akan dicabut,\" ujar Jonaidi Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu saat menggelar hearing dengan Dinas ESDM dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) se- Provinsi Bengkulu, Senin (29/02/2016).
Komisi III akan bekerjasama dengan BLH dan Dinas ESDM kabupaten dan kota se- Provinsi Bengkulu guna melihat kondisi terakhir perusahaan - perusahaan tambang di Provinsi Bengkulu.
\"Kita rekomendasikan pencabutan IUP bagi perusahaan yang nakal di Provinsi Bengkulu. Semua perusahaan mereka punya konsekuensi semua terhadap perbaikan lingkungan hidup,\" katanya.
Sertifikat Clean and Clear (CnC) yang diterapkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bagi pengusaha tambang sebagai syarat untuk mendapatkan status Eksportir Terdaftar (ET). (Dil)