BENGKULU, bengkuluekspress.com - Perusahaan pertambangan yang memiliki tunggakan dilarang untuk melakukan aktivitas jual beli. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi.
\"Sesuai dengan undang -undang nomor 23 tahun 2014, perusahaan yang punya tunggakan iuran tetap royalti, termasuk biaya reklamasi tidak boleh lagi melakukan kegiatan jual beli,\" ujarnya, Senin (29/02/2016).
Dikatakan Jonaidi, meskipun tidak bisa melakukan penjualan, perusahaan - perusahaan ini masih boleh melakukan kegiatan eksplorasi produksi.
\"Perusahaan yang menunggak harus menyetor terlebih dahulu royalti baru boleh melakukan penjualan. kalau tidak, tidak boleh lagi,\" terangnya.
Ia menyebutkan, di Provinsi Bengkulu terdapat 9 perusahaan yang menunggak, diantaranya PT Injatama, PT Rekasindo Guriang Tandang, PT kusuma raya utama, PT Bara Adi Pratama, PT Danau Mas Hitam, PT Inti Bara Perdana,
Untuk total tunggakan, dikatakan Jonaidi, pihaknya belum mendapatkan data terbaru. Dari data pertengahan tahun 2015 jumlah tunggakan iuran tetap perusahaan di Provinsi Bengkulu senilai Rp 101 miliar dan tunggakan royalti sekitar Rp 22 miliar. Tetapi sudah ada beberapa perusahaan yang mencicil tunggakan tersebut. (Dil)