BENTENG, BE - Kepala Desa (Kades) Lubuk Puar, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) hingga saat ini masih dibiarkan kosong tanpa adanya pengganti.
Pemerintah Kabupaten Benteng masih bersikukuh ingin melakukan seleksi terhadap penjabat Kades tersebut yang akan diambil dari pegawai Pemkab Benteng, padahal di desa tersebut ada
Sekretaris Desa (Sekdes) yang juga berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Penentuan penjabat Kades inipun tidak bisa sembarangan, melainkan atas persetujuan Bupati Dr H Ferry Ramli SH MH.
Kepala Bagian (Kabag) Pemkab Benteng, Drs Tomi Marisi MSi, ketika dikonfirmasi BE, Selasa (23/2) kemarin, membantah dikatakan pihaknya sengaja membiarkan Kades Lubuk Puar tersebut kosong. Ia justru mengaku pihaknya telah mengusulkan salah satu PNS yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Kantor Camat Merigi Sakti, Jhon Albesius Purba sebagai Pj Kades.
\"Kita sudah mengajukan nama salah satu PNS sebagai calon Penjabat Kades Lubuk Puar kepada pak Bupati. Disetujui atau tidak, itu tergantung bupati selaku penjabat pembina kepegawaian,\" kata Tomi.
Dijelaskannya, jika nantinya nama yang diajukan tersebut tidak disetujui bupati, maka pihaknya akan kembali mencari kandidat lain sebagai orang yang tepat untuk mengemban tugas sebagai penjabat Kades tersebut.
\"Yang jelas penggantinya (Pj kades) adalah PNS yang bertugas di Kabupaten Benteng,\" tambahnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan tugas nantinya, Pj Kades akan diberikan batasan waktu dalam menggantikan peran Kades sebelumnya Sistra Budaya yang meninggal akibat kecelakaan, yakni maksimal selama 6 bulan hingga masyarakat setempat melakukan musyawarah atau melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu.
\"Tugas pertama dari Pj Kades ini nantinya adalah menggelar Pilkades antar waktu, sampai dipilihnya kades definitif,\" ujarnya.
Masih menurut Tomi, setelah proses Pilkades selesai, kades terpilih akan diberikan kewenangan memimpin pemerintahan desa hingga masa jabatan Kades sebelumnya berakhir, yakni hingga 2018 mendatang.
\"Dalam Pilkades antar waktu ini, kades terpilih nantinya akan menjalankan tugasnya hingga jabatan Kades yang meninggal dunia berakhir,\" demikian Tomi.