KEPAHIANG, BE- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) pemberlakuan Kartu Identitas Anak (KIA). Sebelum Juklak dan Juknis itu diterbitkan, maka KIA belum dapat dipastikan realisasinya . \"e-KTP saja belum selesai, masih 10 persen lagi. Kalau untuk KIA, kita juga belum tahu kapan. Tapi, kami sudah tahu soal itu dari media. Kami masih akan menunggu Juklak dan Juknisnya terlebih dahulu,\" ungkap Kepala Disdukcapil Kepahiang, Su’urdi SSos. Su’urdi belum bisa memastikan waktu realisasi KIA di daerah. Menurutnya, akan banyak persiapan dan regulasi sebelum KIA diterapkan merata di seluruh Indonesia. \"Masih lama sepertinya, karena harus menunggu juklak dan juknisnya dulu. Selama itu belum ada, maka pemberlakukan identitas anak itu belum akan direalisasikan,\" terangnya. Untuk diketahui, KIA akan diwajibkan bagi anak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil. Terdapat dua jenis KIA. Pertama, untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun. Kedua, untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun. \"Juklak dan Juknis memang diperlukan sebagai penjabaran atas Permendagri, tentu kami harus menunggu Surat Edaran (SE) Pusat,\" tandasnya.(505)
KIA Belum Jelas
Selasa 23-02-2016,13:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :