Peserta D4F Malu Ungkap Kerugian

Kamis 11-02-2016,09:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Peserta bisnis investasi Dream For Freedom (D4F) terkesan masih malu-malu untuk mengungkapkan kerugian yang dialami setelah bergabung atau joint paket. Meskipun sudah dipastikan takkan mendapatkan keuntungan 1 persen perharinya karena adanya perubahan sistem diperusahaan yang didirikan oleh Fili Muttaqien tersebut, para peserta masih enggan untuk melaporkan kerugian keaparat kepolisian. Seperti warga Kelurahan Rawah Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu yang meminta namanya disamarkan ini, mengaku sampai sekarang ini modalnya belum kembali pasca bergabung dengan D4F November tahun lalu. Keuntungan juga tersendat-sendat karena diterapkannya sistem libur, sehingga komisi yang didapat menjadi tidak pasti. \"Belum dapat saya, gabungnya akhir tahun. Sekarang D4F sering libur,\" ucapnya. Ia mengharapkan sistem lama dengan keuntungan 1 persen perharinya, dikembalikan. Sehingga dalam 15 hari pasca joint atau gabung peserta sudah dapat menikmati hasilnya. Peserta juga mengalami kebingunan untuk mendapatkan penjelasan mengenai modal investasi yang mereka tanamankan. \"Ya kalau untuk melapor belum terpikir, karena masih mendapatkan walaupun kecil. Kesulitannya kalau libur jadi perputarrannya tertunda,\" ujarnya. Kapolres Bengkulu AKBP. Adrian Indra Nurinta, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Mirza Gunawan SIK mengatakan menunggu laporan para peserta yang merasa dirugikan dalam kegiatan tersebut. Karena sejauh ini belum ada laporan yang diterima kepolisian bila ada korban dirugikan dalam investasi permainan uang tersebut. \"Belum ada laporannya, kita lihat juga pemitnya semakin banyak. Sejuah ini kita hanya mengawasi agar kegiatan ini tak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,\" tegasnya. Kasat juga mengakui bila peserta D4F bukan hanya dari kalangan masyarat umum, tetapi banyak diikuti oleh aparat kepolisian, PNS serta pejabat yang tegiur dengan keuntungan atau komisi secara instan. Pun demikian tetap diharapkan adanya laporan dari peserta bila meras menjadi korban agar aparat dapat melakukan pengusutan. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait