Gara-gara DP BBM Pencuri Gaptek Ditangkap

Sabtu 06-02-2016,08:22 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

CURUP, BE - Pencuri satu ini betul-betul gaptek (gagap teknologi). Pasalnya, gara-gara memasang display picture (DP) Blackberry Mesengger di HP curian, pencuri berinisial Me (18), Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang ini, akhirnya ditangkap polisi, Jumat (5/2) dini hari. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kapolsek Curup, Iptu Sukardi SH mengatakan, Hp yang dicuri Me adalah milik Mardiansyah (30), warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang. Aksi pencurian yang dilakukan oleh Me bermula saat ia belanja di warung milik Korban, Kamis (04/02), sekitar pukul 13.00 WIB. Setiba di warung, Me belanja di warung yang saat itu dijaga Hendriyati (28), istri korban. Me mengutarakan untuk membeli 2 batang rokok dan minyak rambut. Saat itu, Me melihat di meja kasir tergeletak HP milik korban. Saat istri korban mengambil barang yang akan dibeli Me, dengan sigap Me langsung mengambil HP milik korban dan langsung dimasukkan ke saku kanan celana jeansnya. Mulanya, istri korban tidak mengetahui aksi Me. Setelah berbelanja, Me langsung buru – buru pergi meninggalkan warung Me. Selang 10 menit kepergian Me, istri korban baru sadar jika HP sudah hilang. \"Korban memang sudah curiga jika yang mencuri HP adalah Me. Tetapi, korban tidak memiliki bukti yang cukup untuk menuduh Me yang juga adalah tetangganya tersebut,\" terang Sukardi. Hanya saja, sekitar pukul 23.00 Wib dihari yang sama, Me mengupload foto dirinya yang sedang berada di kawasan Danau Talang Kering Kecamatan Curup Utara. Oleh Me, foto tersebut dijadikan sebagai foto DP layanan BBM yang ada di HP korban. Tanpa disadari Me, kontak BBM tersebut masih tersangbung dengan kontak BBM HP milik anak korban. Tak pelak, korban langsung melapor ke Polsek Curup mengenai hal itu. Petugas langsung menyanggongi rumah ME. Sekitar pukul 01.00 WIB, Me pulang kerumah dan langsung diringkus petugas Polsek Curup. \"Setelah kita amankan Me mengakui perbuatannya. Me diamankan beserta barang bukti HP milik korban. Atas perbuatannya ini, Me kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,\" jelas Kapolsek. Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pasca diamankannya Me, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan yang dilakukan Meterindikasi sebagai salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami oleh salah satu warga di kawasan Desa Pal Batu Kecamatan Selupu Rejang akhir tahun 2014 silam. \"Setelah kita introgasi, ternyata Me ini juga pernah terlibat dalam aksi perampokan di Desa Pal Batu beberapa tahun lalu,\" papar Sukardi. Menurut Sukardi, saat itu, Me bertugas menjaga motor di tepi jalan untuk bersiap kabur. Sedangkan, rekannya berinisial AR (18) melancarkan aksinya merampas uang sebesar Rp. 600 dari tangan ibu pemilik warung sembari mengancam menggunakan pisau. Berhasil, keduanya langsung kabur menghilang dari Rejang Lebong. \"kasus curas ini akan kita dalami dahulu sembari mencari identitas korban yang dirampok saat itu karena saat itum korban tidak melapor resmi melainkan hanya memberitahu secara lisan kepada petugas kita,\" tutup Iptu Sukardi.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait