MUKOMUKO, BE – Tahun 2016 ini, Pemda Mukomuko mulai memberlakukan pemberian bantuan hukum bagi warga miskin di daerah tersebut. Baik itu bantuan hukum dibidang perdata, pidana dan hukum tata usaha negara. “Tahun ini, untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin mulai diterapkan,” kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Hery Prastyono didampingi Kasubag Perundang – Undangan, Abdiyanto dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Masyarakat yang akan diberikan bantuan hukum itu harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya ada surat keterangan miskin dari kades/lurah yang diketahui kepala kecamatan setempat dan surat permohonan tertulis dari warga yang bersangkutan. Dalam memberikan bantuan hukum itu jajarannya mengandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Sedangkan untuk biaya telah diplotkan di APBD Kabupaten Mukomuko sekitar ratusan juta rupiah, baik itu untuk membayar jasa pengacara dan lainnya ketika ada masyarakat yang tersandung hukum dan meminta bantuan hukum dari pemerintah daerah. “Bantuan hukum ini dikhususkan bagi warga miskin dan diluar kriteria tersebut dipastikan kita tolak. Apalagi jikalau ada oknum PNS yang meminta bantuan hukum dari pemerintah. Oknum PNS itu nantinya disarankan untuk mencari bantuan hukum dari pihak lain dan menggunakan biaya sendiri,” ujarnya. Bantuan hukum bagi warga miskin itu, tambah Hery, berpedoman Undang – Undang yang berlaku, Perda hingga telah ada Perbup terkait regulasi dalam memberikan bantuan hukum tersebut. Sehingga dalam pelaksanaan hingga penggunaan anggaran dan lainnya tidak menyalahi peraturan yang berlaku. “Seharusnya tahun 2015 lalu sudah dimulai, tetapi kita masih menyusun regulasi yang benar dan tepat supaya tidak melanggar peraturan yang berlaku. Yang jelas tahun ini bantuan hukum bagi masyarakat miskin sudah dapat diterapkan dan direalisasikan bagi warga miskin yang membutuhkan,” ungkapnya. (900)
Bantuan Hukum Warga Miskin Dimulai
Selasa 02-02-2016,08:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,21:49 WIB
Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Senin 23-03-2026,17:56 WIB
Jadi Primadona, Wisata Ikan Larangan Taba Lubuk Puding Dikunjungi Wisatawan
Senin 23-03-2026,18:52 WIB
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Meningkat Hingga 122 Persen
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,19:42 WIB
ASN Dilarang Tambah Libur Lebaran, Siap-Siap Disanksi Jika Bolos
Terkini
Senin 23-03-2026,21:49 WIB
Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Senin 23-03-2026,21:01 WIB
Tiga Anak Terpisah Berhasil Ditemukan Selamat
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,19:47 WIB
Antisipasi Terjadi Macet, Polres Kepahiang Rekayasa Lalu Lintas ke Wisata Kebun Teh Kabawetan
Senin 23-03-2026,19:42 WIB