BENGKULU, BE - Polemik usulan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Daerah Provinsi Bengkulu belum memiliki titik terang. Meskipun Pemerintah Provinsi sudah meminta petunjuk dari KPI Pusat terhadap para komisioner terpilih agar dapat di SK-kan. Pasalnya KPI Pusat tak dapat memberikan kepastian apakah PNS yang lulus seleksi di tingkat DPRD Provinsi memiliki hak untuk menjabat sebagai komisioner KPID. Untuk itu KPI Pusat merekomendasikan agar Sekda Provinsi Bengkulu menyampaikan persoalan itu ke Kementerian Pemberdayaan Aperatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). \"Kita sudah jawab surat yang diajukan Sekda Provinsi Bengkulu. Di dalam surat itu kita jelaskan KPI tak berwenang untuk menilai apakah PNS itu bisa dilantik menjadi komisioner KPI atau tidak. Karena wewenang itu ada di KemenPAN, sehingga kita rekomendasikan agar mereka berkoordinasi ke KemenPAN,\" tegas Sekretaris KPI Pusat Drs. Maruli Matondang, M.Si melalui sambungan seluler, kemarin (28/1). Maruli menjelaskan, PNS dapat mengikuti seleksi pemilihan Komisioner KPID jika sudah mendapatkan izin dari masing-masing atasan. Pun demikian tak menyebutkan atasan yang dimaksud apakah hanya atasan di kantor tempat perserta berkerja atau sesuai dengan struktural PNS. \"Kita sudah katakan untuk ikut seleksi boleh asal ada izin atasan, kalau untuk layak tidaknya itu bukan wewenang kita menilai,\" ucapnya. Ia mengatakan selain memberikan surat balasan kebagian Sekda Pemerintah Provinsi Bengkulu, KPI Pusat juga sudah menjelaskan kepada Ketua DPRD Provinsi, Ihsan Fajri. Supaya dapat berkonsultasi ke KemenPAN RB agar polemik komisioner KPID Bengkulu segera diatasi. \"Tadi (kemarin, red) juga kita sudah menjelaskan ke DPRD Provinsi Bengkulu. Ada Ketua DPRD, Ketua Komisi I dan III yang berkunjung ke kantor kita tadi,\" sambung. (320)
KPID Dibawa ke KemenPAN
Jumat 29-01-2016,13:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :