Dimana surat keterangan tersebut di kirim langsung ke email Pemerintah Kota Bengkulu yang menyatakan Walikota harus istirahat total.
\"Walikota dapat diberikan waktu istirahat selama lima minggu atau sekitar 35 hari lamanya, terhitung mulai dari tanggal 21 Januari ini,\" jelasnya Jumat siang (21/01/2016).
Marjon menambahkan, saat ini keterangan sakit dari doktor tersebut sudah di print dan langsung diserahkan kepada Pemerintah Propinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
\"Surat keterangan sakit dari dokter tersebut saat ini masih dalam proses lebih lanjut,\" ujar Marjon. (one)