KAUR SELATAN,BE- Berharap mendapat cicilan utang, justru dibayar dengan mendekam di tahanan Mapolsek Kaur Selatan. Peristiwa inilah dialami PE (31) warga Desa Suka Raja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. Ia dijebloskan ke penjara setelah melakukan penganiayaan terhadap Hidayatul (26), warga Desa Gedunf Sako 2 Kecamatan Kaur Selatan, kemarin (20/1). “Pelaku kita amankan karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Hidayatul, “ kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, SIK melalui PJs Kapolsek Kaur Selatan Ipda Praktikto kemarin. Dalam laporan korban ke Polisi, peristiwa penganiayaan terjadi Rabu (20/1) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Gedung Sako 2. Kejadian itu berawal pelaku datang sendirian ke rumah korban di Desa Gedung Sako, dengan tujuan korban ingin menagih hutang kepada Erianto. Namun tiba di rumah pelaku bertemu dengan korban. Dimana sesampai di rumah pelaku menanyakan kakak ipar korban Erianto, dan dijawab oleh korban bahwa kakak ipar korban sedang tidak ada di rumah dan berada di Kota Bengkulu. Kemudian pelaku duduk di ruang tamu rumah korban, tak lama kemudian, pelaku langsung memukul meja ruang tamu rumah korban sehingga pecah. Kemudian korban berkata kepada pelaku. “Kalau ada urusan dengan Eritanto, selesaikan dengan yang bersangkutan secara baik-baik,\" ucapnya. Namun mendengar jawaban korban pelaku langsung emosi dan kemudian mengajak korban keluar dari rumah untuk berkelahi, dan langsung memungkul korban sebanyak 1 kali dibagian muka sebela kiri. Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek sebanyak tiga jahitan. Merasa tak terima dengan perbutan pelaku, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolsek Kaur Selatan untuk diproses secara hukum. Mendapati laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku. “Masalah ini sebenarnya permasalahan pribadi kakak ipar korban dengan pelaku, tapi karena pelaku emosi akhirnya terjadi perkelahian, nanti kasus ini akan kita prose sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. Akibat perbuatanya itu, pelaku harus merasakan dinginnya tahanan Mapolsek Kaur Selatan dan pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 tetang penganiayaan diancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(618)
Tagih Utang, Dibayar Penjara
Jumat 22-01-2016,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,21:01 WIB
Astra Motor Bengkulu Cari Talenta Muda untuk Posisi Technical Service Supervisor
Selasa 11-08-2026,20:38 WIB
Gebyar Kemerdekaan Astra Motor Bengkulu, Servis Honda Makin Hemat Selama Agustus
Rabu 12-08-2026,08:00 WIB
17 Tahun Cetak Agen Perubahan, AHM Kalibrasi Kompetensi Instruktur Safety Riding Terbaik se-Indonesia
Rabu 12-08-2026,10:00 WIB
AHSRIC 2026 Jadi Pengalaman Berharga, Instruktur Astra Motor Bengkulu Siap Perkuat Edukasi Safety Riding
Rabu 12-08-2026,12:20 WIB
Dinkes Mukomuko Dorong RS Pratama Ipuh Bangun Kepercayaan Masyarakat
Terkini
Rabu 12-08-2026,17:11 WIB
57 Pramuka Kaur Berangkat ke Jamnas XII, Wabup Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Rabu 12-08-2026,17:08 WIB
Anton Delianto Resmi Pimpin Kejati Bengkulu, Kasus Korupsi Jadi Perhatian Pertama
Rabu 12-08-2026,17:05 WIB
Bando Amin Bantah Perintah Kurangi Tanah GOR Kepahiang, Saksi Sebut Ada Perubahan Hasil Ukur
Rabu 12-08-2026,15:01 WIB
Kebakaran Hebat di Gang Damai Penggantungan Bengkulu, 21 Rumah Hangus Dilalap Api
Rabu 12-08-2026,14:07 WIB