KAUR SELATAN,BE- Berharap mendapat cicilan utang, justru dibayar dengan mendekam di tahanan Mapolsek Kaur Selatan. Peristiwa inilah dialami PE (31) warga Desa Suka Raja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. Ia dijebloskan ke penjara setelah melakukan penganiayaan terhadap Hidayatul (26), warga Desa Gedunf Sako 2 Kecamatan Kaur Selatan, kemarin (20/1). “Pelaku kita amankan karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Hidayatul, “ kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, SIK melalui PJs Kapolsek Kaur Selatan Ipda Praktikto kemarin. Dalam laporan korban ke Polisi, peristiwa penganiayaan terjadi Rabu (20/1) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Gedung Sako 2. Kejadian itu berawal pelaku datang sendirian ke rumah korban di Desa Gedung Sako, dengan tujuan korban ingin menagih hutang kepada Erianto. Namun tiba di rumah pelaku bertemu dengan korban. Dimana sesampai di rumah pelaku menanyakan kakak ipar korban Erianto, dan dijawab oleh korban bahwa kakak ipar korban sedang tidak ada di rumah dan berada di Kota Bengkulu. Kemudian pelaku duduk di ruang tamu rumah korban, tak lama kemudian, pelaku langsung memukul meja ruang tamu rumah korban sehingga pecah. Kemudian korban berkata kepada pelaku. “Kalau ada urusan dengan Eritanto, selesaikan dengan yang bersangkutan secara baik-baik,\" ucapnya. Namun mendengar jawaban korban pelaku langsung emosi dan kemudian mengajak korban keluar dari rumah untuk berkelahi, dan langsung memungkul korban sebanyak 1 kali dibagian muka sebela kiri. Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek sebanyak tiga jahitan. Merasa tak terima dengan perbutan pelaku, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolsek Kaur Selatan untuk diproses secara hukum. Mendapati laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku. “Masalah ini sebenarnya permasalahan pribadi kakak ipar korban dengan pelaku, tapi karena pelaku emosi akhirnya terjadi perkelahian, nanti kasus ini akan kita prose sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. Akibat perbuatanya itu, pelaku harus merasakan dinginnya tahanan Mapolsek Kaur Selatan dan pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 tetang penganiayaan diancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(618)
Tagih Utang, Dibayar Penjara
Jumat 22-01-2016,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,15:44 WIB
Mudik Nyaman Bersama Honda, Ribuan Konsumen Setia Berangkat Pulang Kampung
Jumat 20-03-2026,18:06 WIB
Presiden Imbau Hemat Energi, Pertamina Bagi Tips Masak yang Lebih Efisien
Jumat 20-03-2026,20:14 WIB
Polisi Amankan Salat Id Muhammadiyah di Kaur, Kapolres Minta Jaga Toleransi
Jumat 20-03-2026,15:51 WIB
Ribuan Warga Muhammadiyah Rejang Lebong Gelar Shalat Idul Fitri di Lima Lokasi
Jumat 20-03-2026,15:40 WIB
Polda Bengkulu Siap Gelar Operasi Ketupat Nala 2026, Fokus Amankan Arus Mudik hingga Kawasan Rawan
Terkini
Jumat 20-03-2026,20:14 WIB
Polisi Amankan Salat Id Muhammadiyah di Kaur, Kapolres Minta Jaga Toleransi
Jumat 20-03-2026,20:10 WIB
BMKG Bengkulu Prediksi Cuaca Cerah Berawan saat Idulfitri, Warga Diminta Tetap Waspada
Jumat 20-03-2026,20:08 WIB
DLH Kota Bengkulu Siagakan 200 Personel Kebersihan Saat Idul Fitri
Jumat 20-03-2026,20:07 WIB
Pemkot Bengkulu Gelar Salat Idul Fitri di Dua Lokasi, Warga Tetap Bisa Bersilaturahmi dengan Wali Kota
Jumat 20-03-2026,20:04 WIB