BENGKULU, bengkuluekspress.com - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi menilai pemerintah Provinsi Bengkulu terlambat dalam mengimplementasikan sistem pengelolaan keuangan yang baru. Karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah baru dibahas saat ini. Padahal, dikatakan Jonaidi, aturan tersebut sudah jelas ada di peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010. Dan secara tekhnisnya diatur dalam Permendagri nomor 64 tahun 2013.
\"Seharusnya tahun 2014 itu sudah menggunakan sistem akrual yang diatur dalam Permendagri nomor 64 tahun 2013,\" terangnya usai menghadiri rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi mengenai Raperda perubahan Perda nomor 6 tahun 2007, Selasa (19/01/2016).
Dalam Permendagri nomor 64 tahun 2013 pengelolaan keuangan daerah sudah menggunakan sistem akrual dengan 7 indikator. Sedangkan Pemerintah Provinsi Bengkulu masih mengacu pada Perda nomor 6 tahun 2007 yang hanya menggunakan 3 indikator.
Dengan itu, dikatakan Jonaidi, ada tiga tahun anggaran, Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak menggunakan Permendagri nomor 64 tahun 2013.
\"Dan anehnya Pemerintah Provinsi Bengkulu masih mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2 tahun terakhir,\" tukasnya. (Dil)