Gugatan Reskan-Rini Kedaluwarsa

Selasa 19-01-2016,09:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE - Permohonan sengketa Pemilihan  Kepala Daerah (pilkada) Bengkulu Selatan (BS) terkait perselisihan perolehan suara (PHP) yang diajukan Pasangan Reskan-Rini  kandas. Pasalnya Sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pukul 16.45 WIB kemarin, majelis hakim memutuskan jika gugatan tersebu ditolak. Pasalnya  permohonan yang disampaikan oleh pasangan Reskan-Rini sudah  melewati batas waktu pengajuan atau kedaluwarsa. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) BS, Holman SE saat dihubungi BE membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pembacaan putusan dismissal kemarin  dibacakan oleh Arif Hidayat didampingi majelis hakim lainnya. “ Sebagaimana  prediksi kami sebelumnya jika gugaan Pasangan Reskan-Rini akan ditolak majelis hakim. Sebab sudah lewat batas waktu pengajuan, sehingga alasan majelis hakim MK pada persidangan kemarin juga karena pengajuan permohonan itu lewat batas waktu, 2 jam 47 menit,” kata Holman. Menurut Holman, dasar majelis hakim menolak gugatan Reskan-Rini berdasarkan pada Pasal 157 ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), disebutkan bahwa batas pengajuan permohonan sengketa pilkada adalah maksimal 3x24 jam. Palguna membacakan pertimbangan hakim dan mengatakan bahwa permohonan telah melewati ambang batas pendaftaran. Lantaran pleno perolehan suara terbanyak pilkada BS pada 16  Desember 2015 pada pukul 15.20 WIB. Sedangkan berkas permohonan pasangan Reskan-Rini diterima hakim MK pada 19  Desember 2015 pukul 18.07 WIB, atau lewat 2 jam 47 menit. Seharusnya permohonan tersebut diajukan ke MK paling lambat 19 Desember 2015 pukul 15.20 WIB. “ Dalam sidang tadi (kemarin) ditolaknya gugatan tersebut hanya berdasarkan permohonan yang diajukan ke MK karena sudah lewat waktu,” terang Holman. Anggota KPU BS, Hendry SH mengatakan sesuai dengan pasal 54 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2015, menyebutkan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lambat 1 hari setelah putusan MK. Sehingga  setelah kemarin MK memutuskan perkara Pilkada BS dengan menolak gugatan Pasang Reskan-Rini, maka tanggal 19 Januari  atau hari ini bupati dan wakil bupati terpilih harus sudah ditetapkan. Hanya saja, untuk kepastiannya, Hendry mengaku masih melakukan koordinasi ke KPU Provinsi dan KPU RI. “  Malam ini  (tadi malam red) salinan putusan sudah kami terima, insyah allah besok (hari ini red) pleno penetapan pemenang pilkada sudah bisa kami gelar,” demikian Hendry. Ketua tim Pemenangan pasangan Dirwan-Gusnan, Susman Hadi SP MM mengaku pada persidangan kemarin, dirinya datang ke MK bersama pasangan Bupati dan Wakil Bupati BS terpilih periode 2016-2021, Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi. Dikatakannya sidang dengan agenda pembacaan putusan kemarin hanya sekitar 15 menit dan menyatakan gugatan Reskan-Rini ditolak. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, dirinya mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus perkara tersebut secara adil. Dirinya juga menilai jika majelis hakim MK sudah bekerja profesional. Sehingga dengan telah dimenangkan perkara tersebut oleh Pasangan Dirwan-Gusnan, dirinya meminta KPU BS segera mengagendakan pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “ Hari ini (kemarin red) kami masih di Jakarta, besok (hari ini red) kami kembali ke BS menunggu jadwal pleno penetapan pemenang pilkada oleh KPU BS,” terang Susman. Sementara itu Calon Bupati Reskan Efendi mengatakan jika dirinya sudah memprediksi jika gugatannya akan ditolak MK. Bahkan kemungkinan kalah di MK sudah diketahuinya 4 hari lalu. Prediksi tersebut  sudah disampaikannya pada tim suksesnya. Meskipun kalah, dirinya tidak mempersoalkan gugatannya di MK gagal. \"Saya sudah tahu 4 hari lalu jika gugatan di MK gagal. Namun ada upaya hukum lain yang kami tempuh,\" kata Reskan via handpone tadi malam. Menurut Reskan upaya yang ditempuh yakni melaporkan KPU ke DKPP yg sengaja meloloskan Dirwan yang masih narapidana. Kemudian melaporkan Dirwan ke Mabes Polri dan Polda bengkulu mengenai status Dirwan yang sebelumnya mantan napi kasus pembunuhan dan juga penipuan publik terkait statusnya yang mengaku mantan napi padahal masih napi. Juga kebohongan Dirwan yg mengaku sudah bayar denda Rp 1 miliar, padahal belum.\"Silahkan MK memenangkan Dirwan. Namun kami terus berupaya ungkap kebenaran jika Dirwan masih napi dan telah melakukan kebohongan publik,\" terang Reskan. Adapun salah satu tim sukses pasangan Reskan- Rini, Edi Rusman SH saat ditelepon mengakui dan sudah mengetahui jika permohonan pasangan Reskan-Rini ditolak MK. Atas putusan tersebut selaku tim penghubung pasangan nomor 2 ini degan KPU BS akan mengkoordinasikannya dengan tim. Sebab kerja upaya hukum ini kerja tim. Sehingga nanti dari hasil musyawarah akan diketahui apakah menerima putusan tersebut. Atau akan mencari celah hukum lain di luar MK. \"Putusan MK ini akan kami pelajari bersama semua tim pemenangan dan tim keluarga bersama pasangan calon. Jika masih ada upaya hukum lain nanti mengapa tidak melakukan upaya hukum di luar MK. Namun jika tidak ada lagi celah apa boleh buat. Kami akan menerimanya,\" terang Edi Rusman.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait